Melihat DO, akhirnya AP mengajak korban untuk membeli alat kontrasepsi.
Namun ajakan tersebut ditolak oleh DO yang justru lari ke sebuah mobil.
AP yang mulai emosi mulai mengejar DO sembari mengeluarkan senjata api.
"Pelaku mengeluarkan senjata api dan menembakkan pertama ke arah atas," kata Sunarto.
Mobil yang dikendarai RO akhirnya dikejar AP.
Lalu AP juga menghujani tembakan pada ban kendaraan RO.
Baca: Video Nekatnya Penjahat di Ekuador, Jurnalis Ditodong Pistol saat Siaran Langsung, HP Dibawa Kabur
Baca: Pemuda 18 Tahun Todongkan Pistol ke Pengendara Motor, Ternyata Hanya Mainan Seharga Rp 15 Ribu
Tembakan ketiga AP ternyata mengenai pelipis RO karena peluru menembus kaca belakang mobil.
Setelah aksi penembakan tersebut, RO yang masih sadar dilarikan ke rumah sakit.
Sementara AP harus diamankan.
AP lalu akan diproses secara pidana juga akan dikenakan pelanggaran kode etik yang bisa menyebabkan ia dipecat secara tidak hormat.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Minggu (14/3/2021), mengatakan anggota polisi tersebut harus diproses pidana secara tegas dan tuntas.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” papar Ferdy.
“Dan segera melaksanakan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” lanjut dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Baca lengkap soal penembakan di sini