Gadis Bisu di Aimere-Ngada Diperkosa Bergiliran oleh 2 Pemuda di Belakang Kamar Mandi Tempat Wisata

Seorang gadis bisu jadi korban pemerkosaan 2 pemuda bejat saat buang air kecil di WC umum temoat wisata di Kecamatan Aimere


zoom-inlihat foto
ilustrasi-perkosaan.jpg
Tribun Batam
ilustrasi pemerkosaan


Anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan 7 pemuda bejat di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Siswi yang duduk di SMK di Jember, Jawa Timur, diperkosa di tiga tempat dan waktu yang berbeda.

Awal pemerkosaan ini dimulai dengan korban yang diajak jalan-jalan.

Lantas korban diboyong dibawa ke rumah pelaku dan dicekoki minuman keras sampai mabuk.

Anak SMK ini diperkosa oleh pelaku yang berinisial AR, HL, LT, BH, ER, TH dan DY.

ilustrasi
ilustrasi (CAPTURE VIDEO)

Pencabulan pertama terjadi pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB di rumah HL oleh AR dan HL.

Kemudian, yang kedua korban diperkosa oleh LT, BH dan ER pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.

Lalu, pencabulan terakhir dilakukan oleh TH dan DY di areal persawahan desa pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Dari kejadian ini, anak 15 tahun ini diketahui sedang hamil.

6 dari 7 pelaku ditangkap

Polisi segera memburu para pelaku usai adanya laporan dari orangtua korban pada Rabu (21/10/2020).

Enam dari 7 pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca: Rekaman Terbaru Pramugari Dibunuh dan Diperkosa: Ciuman dengan Pria Asing di Depan Kamar Hotel

Baca: Pramugari yang Dibunuh dan Diperkosa oleh Geng Beri Sinyal Pamit lewat Instagram 3 Hari Sebelumnya

Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf mengatakan, satu pelaku yang belum tertangkap saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,Jumat (23/10/2020).

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” ujar Ma'ruf.

Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur.

Enam tersangka tersebut dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pemuda 18 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Miras hingga Diancam Akan Dipukuli

Seorang pemuda 18 tahun nekat perkosa gadis di bawah umur dengan mengancam akan dipukuli jika tak menurut.

Dia adalah Kalvin Kristianto warga Waru Sidoarjo yang cabuli DN yang masih berusia 16 tahun.

Kejadian ini bermula saat korban diajak korban minum-minuman keras oleh Kalvin.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved