TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
MRI kini harus menjalani kehidupannya di balik jeruji besi. Ia disangka melanggar pasal berlapis, meliputi kekerasan anak di bawah umur, pencurian, hingga pembunuhan berencana.
MRI disangka melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, disangka melanggar Pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 KUHP. MRI terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Kompas.com/Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Pembunuhan Berantai di Bogor, Pelaku Terancam Hukuman Mati"
KOMENTAR