Dalam video yang beredar, terlihat beberapa petugas Satpol PP menghampiri Restoran Raja Se'i milik Rizky Billar.
Terlihat beberapa karangan bunga dipajang di restoran milik kekasih penyanyi Lesty Kejora itu.
Puluhan pengunjung itu dipaksa membubarkan diri oleh petugas Satpol PP lantaran menciptakan kerumunan.
Menurut Tamo, pembubaran kerumunan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pembubaran kerumunan juga sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca: Rizky Billar
Baca: Sedang Dekat dengan Rizky Billar, Lesty Kejora Harus Diawasi, Psikolog: Dia Seorang Anak yang Lugu
Pembubaran dilakukan oleh 6 anggota Satpol PP dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI.
Surat peringatan Selain membubarkan kerumunan, pihak Satpol PP diketahui memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.
Peringatan secara tertulis diberikan lantaran restoran itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Akibatnya, restoran itu wajib tutup 1x24 jam karena ketahuan melanggar protokol kesehatan.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Rizky Billar atas Pembukaan Restoran Miliknya yang Memicu Kerumunan"