Diketahui, berdasarkan KLB yang digelar kubu kontra-AHY itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menanggapi adanya KLB tersebut, AHY maupun Moeldoko sama-sama mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
AHY meminta Kemenmham menolak hasil KLB tersebut dan meyatakan KLB itu ilegal dan inkonstitusional.
"Agar Kementerian Hukum dan HAM menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegiatan yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional, kami sebut KLB abal-abal," kata AHY saat tiba di Kemenkumham, Senin (8/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca: Penjelasan Petugas Taman Safari Soal Pelemparan Sampah ke Mulut Kuda Nil: Satwa Aman Setelah Muntah
Baca: Viral Kuda Nil Diberi Makan Sampah oleh Pengunjung Taman Safari, Warganet Ramai-ramai Cari Pelaku
(Tribunnewswiki.com/SO)