AHY Harus Hadapi 2 Gugatan dan 7 Politikus di Meja Hijau, dari Marzuki Alie hingga Jhoni Allen

Agus Harimurti Yudhoyono digugat oleh para kader Demokrat yang tidak terima dipecat.


zoom-inlihat foto
agus-harimurti-yudhyono-ahy-memberi-pernyataan-kemenkumham.jpg
YouTube.com/Kompas TV
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) memberi pernyataan saat tiba di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3/2021). AHY harus melawan sejumlah politikus di meja hijau.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Konflik yang terjadi di dalam Partai Demokrat berlanjut ke meja hijau karena beberapa kader menempuh jalur hukum.

Para kader ini tidak terima dirinya dipecat, dan kemudian menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh enam kader pada Senin, (8/3/2021).

Keenam kader itu adalah Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Gugatan tersebur teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY ada dua pihak lain yang digugat, yakni Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinda Pandjaitan.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie Cs meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberi Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) bagi kader Partai Demokrat secara virtual pada Jumat (25/9/2020).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberi Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) bagi kader Partai Demokrat secara virtual pada Jumat (25/9/2020). (instagram.com/agusyudhoyono)

Baca: Demokrat Sebut Gugatan Marzuki Alie dan eks Kader ke AHY Menggelikan : Mereka Tak Percaya Diri

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan Jhoni Allen

Gugatan serupa juga sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun ke PN Jakarta Pusat. Jhoni yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan. Ia juga meminta pemecatannya dibatalkan oleh majelis hakim.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (2/3/2021), dan teregister dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dengan demikian, maka tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY karena kisruh internal di partai tersebut kini telah menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky menyebut, tujuh kader tersebut telah dipecat secara tidak hormat.

Baca: Gatot Nurmantyo Ungkap Dirinya Diajak Gulingkan AHY dari Partai Demokrat, Begini Kisahnya

Jhoni Alen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Pimpinan sidang, Jhoni Alen Marbun bersama kader partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Pimpinan sidang, Jhoni Alen Marbun bersama kader partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (Tribun Medan)

Sementara itu, Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Belakangan, para kader yang dipecat itu menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara yang melahirkan Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni Allen sebagai sekjen.

Dua sidang

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari tujuh kader yang dipecat oleh Partai Demokrat itu.

Baca: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Enggan Bubarkan KLB Partai Demokrat Kontra Kubu AHY

Rencananya, ada dua sidang yang digelar dalam waktu dekat. Gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen akan lebih dulu disidangkan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved