Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan, Anda Bakal Dapat Denda Segini

Berikut sanksi yang akan didapatkan jika anda telat lapor SPT Tahunan. Simak lengkapnya di sini!


zoom-inlihat foto
lapor-spt-tahunan-pajak-djp-dvfd.jpg
www.pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan


- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

- Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

- Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

- Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

Baca: Ditjen Pajak Periksa Laporan SPT Mulai 1 Juli, Temuan Tak Sesuai Bakal Dikenakan Denda

Baca: Laporan SPT Tahunan Ditutup Hari Ini, Begini Cara Pelaporannya, Bisa Secara Langsung hingga Online

- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing

- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar

- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email

- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)

- Klik kirim SPT, dan selesai

Info lebih lanjut KLIK DI SINI

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, TRIBUNNEWS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Batas Waktu 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved