Mahfud MD: Pemerintah Anggap KLB Demokrat di Deli Serdang Hanya Temu Kader, Pengurus Resmi Masih AHY

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan sampai saat ini pemerintah menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang resmi.


zoom-inlihat foto
mahfud-md-21.jpg
Tribunnews
Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait kisruh Partai Demokrat atas penunjukkan Moeldoko sebagai Ketua Demokrat versi KLB.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

Mahfud MD memastikan, sampai saat ini pemerintah menganggap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang resmi.

Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam keterangan video yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Sabtu (6/3/2021).

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud.

Mahfud menyatakan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah menganggap belum ada KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.

Ia menyebut acara yang digelar di Medan itu merupakan hanya temu kader.

Baca: Pakar Politik Sebut Jokowi Harus Bicara Soal Kisruh Partai Demokrat yang Libatkan KSP Moeldoko

Pimpinan sidang, Jhoni Alen Marbun bersama kader partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Pimpinan sidang, Jhoni Alen Marbun bersama kader partai menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (Tribun Medan)

Baca: KLB Demokrat: Terpilihnya Moeldoko hingga Rasa Malu dan Bersalah yang Diungkapkan SBY

"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat ya. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa, sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," ujar dia.

Lebih lanjut, menurut Mahfud sampai saat ini pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat terkait KLB tersebut.

"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan, bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu, Jadi ndak ada masalah hukum sekarang," ucap Mahfud.

Mantan Ketua MK itu menyebut, pemerintah akan melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.

Dalam UU itu, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.

Mahfud memastikan, saat ini pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan internal Partai Demokrat tersebut.

Pemerintah baru akan memutuskan apabila nanti ada perkembangan terbaru terkait Kongres Luar Biasa tersebut yang dilaporkan secara resmi.

"Kalau terjadi perkembangan baru nanti misalnya dari KLB, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang itu melapor ini hasilnya, baru pemerintah menilai. Apakah ini sah atau tidak, sesuai UU apa tidak, sesuai AD/ART apa tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti. Nanti pemerintah akan memutuskan, ini sah, ini tidak sah dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan jika ada masalah internal partai seperti yang terjadi di Partai Demokrat, pemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk bersikap.

Baca: Profil Darmizal, Pengusung Moeldoko di KLB Partai Demokrat, Sosok di Balik Kemenangan Jokowi

Baca: Pidato Perdana Moeldoko saat Ditunjuk Jadi Ketum Demokrat Oleh KLB yang Kontra dengan Anak SBY

Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah mendengar berbagai opini yang berkembang.

"Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan, hal serupa juga terjadi pada tahun 2002 ketika Matori Abdul Jalil misalnya mengambil alih PKB dari kelompoknya Gus Dur.

Saat itu, kata dia, Presiden Megawati tidak bisa berbuat apa-apa, namun bukan tidak mau, karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang berkumpul kecuali jelas menyatakan sesuatu yang dilarang oleh hukum.

Baca: SOSOK Moeldoko: Panglima Pilihan SBY yang Bantah Isu Kudeta, Sekarang Pimpin Demokrat Kontra AHY

Baca: Dulu Bantah Isu Kudeta, Moeldoko Kini Berterima Kasih Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat

Sehingga, kata Mahfud, waktu itu Megawati juga membiarkannya hingga akhirnya Matori kalah di pengadilan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved