Tapi pengendara sepeda motor itu, dalam video, terlihat tidak terima lalu mendorong petugas portal jalur bus Transjakarta itu.
"Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," tambah Prasetia.
Dia melanjutkan, terdapat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Transjakarta.
Pengendara motor dicari
Tak hanya itu, Prasetia juga kini mencari pelaku pengendara sepeda motor yang mendorong petugas portal jalur bus Transjakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, mengatakan hal ini bertujuan guna memberikan peringatan kepada pengendara sepeda motor tersebut.
"Pengendara di video tersebut sedang kami selidiki identitasnya untuk tujuan penegakan aturan," katanya, Jumat (5/3/2021).
Baca: Masuk Jalur Busway dan Mau Pukul Petugas, Pengendara Motor Pelat Merah Akan Dilaporkan ke Polisi
Baca: Naik TransJakarta, Penumpang ini Viral Ketahuan Curi Hand Sanitizer di dalam Bus
Tujuan lainnya, kata dia, guna memberikan peringatan kepada seluruh pengendara roda dua hingga empat agar tak melintas di jalur bus Transjakarta.
"Dengan ini kami berharap bisa menjadi contoh pengendara lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," ucap Prasetia.
"Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," lanjutnya.
Menurutnya, kejadian tersebut sering terjadi dan bahkan memakan korban jiwa.
"Tidak sedikit dari pengendara tersebut justru balik memarahi petugas yang mengingatkan kesalahannya," ujar Prasetia.
Prasetia menambahkan, pihaknya bakal melengkapi semua bus Transjakarta dengan CCTV.
“Kami juga bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Prasetia.
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aksi Konyol Pemotor Paksa Masuk Jalur Busway dan Dorong Petugas yang Berjaga, Komentar Transjakarta