Mencukur Kumis dan Rambut Kemaluan saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Lantas, bagaimana dengan hukum mencukur kumis dan rambut kemaluan saat bulan Ramadhan?


zoom-inlihat foto
ilustrasi-puasa-ramadan-tidak-makan.jpg
via tribun Timur
Ilustrasi puasa - Hukum mencukur kumis dan rambut kemaluan saat puasa Ramadhan


Dalam fiqih puasa juga tidak dijelaskan bahwa mencukur kumis dan rambut kemaluan akan membatalkan puasa.

"Sebab di dalam fiqih puasa, tidak ada keterangan terkait ini, karena memang tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Demikian," ujar Toto.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan puasa dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com:

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca: Kapan Malam Lailatul Qadar Tiba? Berikut Penjelasan Datangnya Malam Istimewa pada Bulan Ramadhan

2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan

Yang dimaksud jalan pada konteks ini adalah kemaluan dan dubur.

Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang itu maka akan membatalkan puasa, seperti memasukkan obat ambeien ke dalam dubur.

Maka sebaiknya melakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur.

3. Muntah secara disengaja

Dalam hal ini, muntah secara disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah.

Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:

Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya." (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

4. Berhubungan seks secara sengaja

Berhubungan badan pada siang hari saat bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved