TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.
Dilansir Kompas.com, menurut Nur, pasa 11 Maret 2020, ia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang.
Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.
Uang tersebut justru masuk ke rekening nasabah lain yakni diketahui milik Ardi Pratama.
Kesalahan itu baru diketahui usai ada nasabah yang mengaku belum juga meneirma transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Setelah Nur mencari tahu ke mana uang itu ditransfer. Usai dilacak, nama penerima adalah Ardi.
Nur kemudian berupaya menghubungi Ardi hingga akhirnya Nur bersama temannya menemui Ardi di rumahnya dan menyampaikan yang terjadi.
Baca: SPOILER One Piece chapter 1006: Kakek Hyogoro yang Mengajari Luffy Ryou akan Mati di Onigashima
Baca: Paus Fransiskus Kunjungi Irak, Ada Agenda Dialog Antaragama di Kota Kelahiran Nabi Ibrahim
Baca: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Sendiri di Rumah dan Berjamaah di Bulan Ramadhan
Namun, saat itu Ardi ngotot bahwa ia tak bersalah.
"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Sampai Agustus 2020, setelah Nur pensun, ia masih belum mendapatkan kabar dari Ardi terkait pengembalian uang Rp 51 juta itu.
Akhirnya Nur pun harus mengganti uang salah transfer itu ke BCA.
Kemudian, Nur pun memutuskan untuk melaporkan Ardi ke POlrestabes Surabaya.
Di kantor polisi, Nur sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi.
Pada saat itu, Ardi sempat berjanji untuk mengembalikan uang Nur dengan cara dicicil.
"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.
Setelah gagal dimediasi oleh polisi, Nur akhirnya menyerahkan masalah itu ke polisi.
Setelah kejadian itu, Nur tidak pernah lagi menghubungi Ardi.
Yang ia tahu beberapa pekan terakhir kasusnya ramai dibicarakan publik.
Nur pun masih berharap uangnya dapat kembali.
Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Nur, menyatakan, selama persidangan berlangsung, mereka tetap membuka komunikasi untuk meringankan hukuman terdakwa.
Diketahui, dalam kasus itu Ardi terjerat Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
Baca: Video Detik-detik Warga Bedah Perut Buaya dan Keluarkan Jasad Anak 8 Tahun yang Tewas Diterkam
Baca: VIRAL Hoax Istri Pasha Ungu Meninggal, Ini Tanggapan Adelia Pasha Ya Allah Serem Banget
Baca: Profil 4 Kapolda Baru yang Dilantik Kemarin: Nana Sudjana, Hendro Sugiatno hingga Mathius Fakhiri
Eksepsi
Dalam sidang lanjutan kasus salah transfer di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis siang, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hakim menolak eksepsi penasiat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami.
Hakim menilai, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut pada sidang selanjutnya.
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," sebut Ni Made.
Kuasa hukum dalam eksepsinya menilai, Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
Sementara, menurut Hendrix Kurniawan kuasa hukum Ardi, sebab laporan ini meurpakan perorangan, semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer adalah Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Namun, ia mengaku tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Tapi, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ardi Pratama, berusia 29 Tahun, merupakan warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ia tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut terjadi lantaran ia memakai uang saah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.
Ardi menyangka, uang itu merupakan fee dari penjualan mobil yang ia lakukan.
Sementara, Ardi mengaku telah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tetapi ditolak.
Sampai akhirnya Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekening Ardi, melaporkan pria asal Manukan itu.
Manajemen BCA menyatakan, pelapor merupakan mantan karyawan mereka.
Adapun BCA telah menjalankan operasional perbankansesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen BCA mengungkapkan, telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada iktikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.
Baca: Cairan Merah Mirip Darah Mengalir di Tanah di Sukoharjo Buat Warga Heboh
Baca: Junta Militer Coba Tarik Dana Rp 14,3 Triliun Milik Bank Sentral Myanmar, Joe Biden Ambil Tindakan
Baca: Houthi Serang Jeddah Pakai Rudal, Targetkan Fasilitas Minyak Milik Saudi Aramco
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara"