Viral Video Wanita Pamer Mobil Pelat Merah di Media Sosial: Tahu Dong Suami Saya itu Siapa

Sebuah video viral beredar di mesia sosial perlihatkan aksi wanita pamer mobil dinas pelat merah milik TNI, langsung diburu


zoom-inlihat foto
viraldsjad.jpg
Tangkap layar instagram
Viral video wanita pamer mobil dinas pelat merah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video viral wanita pamer mobil pelat dinas gegerkan media sosial.

Wanita dalam video tersebut merekam aksi pamernya dengan membidik mobil Toyota Camry warna hitam berpelat dinas TNI.

Video viral wanita pamer mobil pelat dinas ini diketahui berdurasi 18 detik.

Rekaman tersebut terlihat diambil saat wanita tersebut sedang berjalan menuju pintu masuk mobil.

Video viral ini awalnya diunggah oleh akun instagram @lambe_turah pada Rabu (3/3/2021).

"Ini anak saya yang baik, ini mobil saya, ya. Dari pelatnya saja Anda sudah tahu dong suami saya itu siapa. Jadi untuk suami Anda yang engga tahu asal-usulnya begitu ya. Saya sarankan jangan apa ya? Saya enggak kenal juga dengan dia begitu lho, saya enggak pernah ada...," ujar wanita.

Mobil dinas yang dipamerkan.
Mobil dinas yang dipamerkan. (Capture video Instagram @lambe_turah)

Video viral ini langsung mendapatkan tanggapan dari Satuan Provos (Satprov) Denma TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad pada Rabu (3/3/2021) langsung buka suara soal mobil dinas yang dipamerkan wanita tersebut.

Baca: Ditinggal Tugas di Papua, Istri TNI Selingkuh dengan Senior Suami, 20 Kali Berhubungan Suami Istri

Baca: Anggota TNI Jadi Korban Tembak Oknum Polisi di Cengkareng, Ini 2 Permintaan Pangdam Jaya

Riad mengatakan pelat nomor dinas yang digunakan mobil tersebut bodong alias tidak terdaftar sebagai mobil dinas resmi. 

"Pelat nomor dinas tidak teregistrasi atau bodong," ujar Riad ketika dikonfirmasi.

Terkait tempat di mana video tersebut diambil masih belum diketahui oleh pihaknya.

Namun, Riad mengungkapkan petugas Satuan Provos (Satprov) Denma sedang melakukan pelacakan keberadaan mobil Toyota Camry warna hitam berpelat nomor dinas TNI viral itu.

"Sedang dilacak oleh Satprov Denma," kata Riad.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Oknum Polisi Mabuk di Kafe Tapi Ogah Bayar, Tembak Mati Anggota TNI dan Pegawai

Oknum polisi menembak anggota TNI dan sejumlah petugas Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan kronologinya.

Yusri memaparkan kronologi dari kejadian tersebut yang diawali pelaku CS datang ke kafe itu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sekitar pukul 02.00, tersangka CS ke TKP (tempat kejadian perkara), melakukan kegiatan minum-minum," kata Yusri, dikutip Kompas.com.

Setelah berada di lokasi selama 2 jam untuk minum miras, CS dalam keadaan mabuk hendak melakukan pembayaran sekitar pukul 04.00.

Baca: IPW Desak Hukuman Mati Terhadap Oknum Polisi yang Tembak 1 TNI dan 2 Warga Sipil di Cengkareng

Baca: Tak Mau Bayar Tagihan Minum Rp 3 Juta, Oknum Polisi Ini Tembak 1 TNI dan 2 Warga Sipil

Tapi, CS ogah membayar tagihan minuman sebesar Rp 3.335.000.

Hal itu pun memicu keributan antara dirinya dengan pegawai kafe.

"Sekitar pukul 04.00, karena kafe mau tutup, saat (CS) ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai," terang Yusri.

Setelah itu pelaku malah melakukan penembakan.

Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) shubuh. Tiga orang tewas dalam aksi sadis ini.
Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) shubuh. Tiga orang tewas dalam aksi sadis ini. (Kompas TV)

"CS mengambil senjata api, melakukan penembakan ke empat orang," tambah Yusri.

Tiga orang tewas dalam insiden itu.

Satu di antaranya anggota TNI aktif sekaligus keamanan kafe.

CS dengan cepat diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ujar Fadil.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di mana ia terancam pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Bripka CS juga diproses ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," tambahnya.

Baca: Cepat atau Lambat Indonesia Diprediksi Bakal Hadapi China, TNI Sempat Kerahkan Jet Tempur ke Natuna

Baca: UPDATE Warga Tuban Mendadak Jadi Miliader, Kampung Dijaga TNI-Polri, Bos Pertamina Merasa Bersalah

Kapolri Turun Tangan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia usai seorang anak buahnya menembak mati anggota TNI AD dan pegawai kafe di Jakarta Barat.

Telegram tersebut teregister dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

Surat Telegram ditujukan untuk para Kapolda seluruh Indonesia. Isinya yakni arahan dalam menyikapi kasus penembakan tersebut.

Terutama agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya perselisihan.

”Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.

Di antararanya, Sigit meminta Kapolda menindak tegas Bripka CS, anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.

Listyo Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

Kapolda juga diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Baca: Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AU untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratan Lengkapnya

Baca: Cerita Lagu Viral Terpesona, Jadi Yel-yel TNI Polri hingga Ditawari Kerjasama Perusahaan Rekaman

Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.

"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," tulis telegram poin terakhir itu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Wanita Pamer Mobil Pelat Dinas, TNI: Sedang Dilacak





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved