TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kantor Bea Cukai Jayapura tengah menjadi sorotan setelah video kekerasan seorang atasan terhadap karyawan tersebar di media sosial.
Video yang memperlihatkan Kepala Bea Cukai Jayapura menganiaya bawahannya, viral di media sosial.
Kekerasan tersebut terekam kamera CCTV, hingga akhirnya tersebar di berbagai media sosial.
Video kekerasan itu kemudian dibagikan ulang oleh akun Instagram @makassar_info.
Dari rekaman CCTV, kekerasan itu terjadi pada 24 Februari 2021 lalu.
Terlihat seorang pria yang diduga atasan tiba-tiba mendatangi salah satu karyawan yang sedang bekerja.
Karyawan laki-laki itu tengah duduk sembari meminum air putih.
Dirinya terlihat menghadap ke arah karyawan lain dan sedikit menghalangi jalan.
Saat sang atasan datang, ia pun langsung berdiri dan menunduk.
Atasan yang terlihat emosi itu mulanya menendangkan kakinya ke arah meja.
Karyawan yang dimarahi itu kemudian berdiri dan terus menunduk.
Kepala Kantor Bea Cukai itu tiba-tiba menyikut bagian perut karyawan.
Ia pun juga sempat mencengkeram wajah sang karyawan, lalu mendorongnya dengan keras.
Lalu pada video yang lain, nampak dua orang karyawan ditampar dan ditendang oleh atasan di dalam kantor.
Diketahui, aksi kekerasan itu juga dilakukan di dalam dan di luar jam kerja kantor.
Baca: Tersandung Skandal Bullying dan Kekerasan, Aktor Jisoo Minta Maaf Masa Lalu Buruknya Terungkap
Baca: Majikan ART yang Kais Sampah Bantah Lakukan Kekerasan, Jelaskan Gaji Rp 300 Ribu Sudah Kesepakatan
Video rekaman CCTV yang viral itu kemudian juga dibagikan oleh akun @MMisbakhun, yang juga seorang anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, di Twitter, pada Senin (1/3/2021) malam.
Akun tersebut kemudian turut menandai nama akun Twitter Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memberikan klarifikasi.
"Tolong Menteri @KemenkeuRI Dirjen @DitjendBeaCukai dan Irjen @ItjenKemenkeu mengecek,” tulisnya.
Tak berselang lama, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pun langsung memberi klarifikasi.
Pihaknya mengonfirmasi kebenaran video kekerasan tersebut terjadi di Kantor Bea Cukai Jayapura.