Snack Video Tidak Bisa Dibuka, Resmi Diblokir Pemerintah karena Termasuk Aplikasi Ilegal

Dinyatakan ilegal, Snack Video resmi diblokir, kini sudah tak bisa dibuka lagi


zoom-inlihat foto
snack-video.jpg
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Apa itu Snack Video? Aplikasi smartphone atau HP tersebut kini tengah jadi perbincangan karena dinyatakan ilegal oleh OJK.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aplikasi Snack Video sudah tidak bisa dibuka lagi di Indonesia.

Kendati demikian, tampaknya masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa aplikasi ini sudah diblokir.

Pasalnya, pencarian 'kenapa Snack Video tidak bisa dibuka' trending di Google, pada Rabu (3/3/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.

Sebelumnya, sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube juga dinyatakan ilegal oleh OJK.

Bahkan, dua aplikasi ini sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Alasan Snack Video ilegal

Cara Cepat Mendapatkan Koin di Snack Video, Berkesempatan Bisa Dapetin Uang Jutaan Rupiah
Cara Cepat Mendapatkan Koin di Snack Video, Berkesempatan Bisa Dapetin Uang Jutaan Rupiah (Tribunsumsel.com)

Baca: Viral di TikTok, Pemilik Toko Panaskan Uang di Magic Com Agar Virus Corona Mati: Biar Sama-sama Aman

Baca: Apa itu Snack Video? Aplikasi yang Dijegal OJK karena Permainan Uang, Viral Muncul di Iklan YouTube

Diberitakan Tribun-Timur.com, Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.

"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video.

Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin.

"Berdasarkan hasil pembahasan dengan pengurus perusahaan tersebut, kegiatannya dihentikan sampai izin diperoleh dan aplikasinya akan diblokir," ujar Tongam.

Hingga kini, pihak OJK pun masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video.

"Kami masih terus melakukan penelitian kegiatan tersebut," ujar Tongam.

Aplikasi berbasis money game

Viral Aplikasi Snack Video yang kini dinyatakan ilegal oleh OJK, tawarkan permainan uang seperti TikTok Cash dan VTube.
Viral Aplikasi Snack Video yang kini dinyatakan ilegal oleh OJK, tawarkan permainan uang seperti TikTok Cash dan VTube. (Tribunsumsel.com)

Baca: 4 Remaja Dipanggil Polisi karena Video TikTok, Buat Konten Joget di Zebra Cross Lumajang

Baca: Tanah Dibeli Pertamina, Warga Satu Desa di Tuban Berbondong-bondong Beli Mobil Baru, Viral di TikTok

Menurut pemberitaan Kompas.com, (25/2/2021), Kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game.

Sebab, aplikasi tersebut disebut menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Lebih lanjut, OJK Sulawesi Utara juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.

Di VTube terdapat skema referral di mana anggotanya dapat memperoleh poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

Baca: 5 Rekomendasi Akun TikTok untuk Buat Kamu yang Suka Eksperimen Masak dengan Mudah

Selain itu, poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved