Jhoni Allen Gugat AHY ke Pengadilan, Demokrat : Jika Tak Puas Lapor ke Mahkamah Partai

Herzaky mengimbau agar semua mantan kader Demokrat yang telah dipecat tidak terbawa perasaan dengan membawa persoalan internal partai ke pengadilan.


zoom-inlihat foto
kepala-badan-komunikasi-strategis-partai-demokrat-herzaky-mahendra-putra.jpg
Tribunnews/Istimewa
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi pemecatan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun yang dinilai memiliki niat buruk melakukan kudeta berbuntut panjang.

Jhoni Allen melayangkan gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta para mantan kader partai yang tidak puas karena pemecatan, untuk mengajukan keberatannya kepada Mahkamah Partai.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi adanya laporan mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pertama, sampai dengan saat ini, mereka adalah mantan kader. Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya silakan mereka ke Mahkamah Partai. Karena untuk perselisihan internal partai politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Ia melanjutkan, ketentuan untuk mengajukan ke Mahkamah Partai sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca: Semakin Memanas, Mantan Kader Demokrat Jhoni Allen Gugat AHY Soal Tindakan Melawan Hukum

Baca: Ridwan Kamil Terseret Konflik Partai Demokrat, Disebut Bakal Diajukan sebagai Ketum oleh Kubu KLB

Untuk itu, Herzaky mengimbau agar semua mantan kader Demokrat yang telah dipecat tidak terbawa perasaan dengan membawa persoalan internal partai ke pengadilan.

"Jangan baper. Apalagi yang kami dengar, ada yang sampai menangis-nangis," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa Demokrat tidak akan menggugat balik beragam tuduhan yang dilakukan oleh mantan kader.

Menurutnya, hal ini dikarenakan Demokrat menganggap urusan partai politik harus diselesaikan dengan aturan terkait partai politik.

"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan. Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," jelasnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Tribunnews/Istimewa)

Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Tak hanya AHY, Jhoni diketahui menyebut nama yang digugat lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Jhoni Allen Tuding SBY Rekayasa Kongres

Pasca dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun melempar berbagai tudingan ke Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Adapun Jhoni dipecat dari Demokrat karena dianggap terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau upaya kudeta di Demokrat.

Dalam sebuah video yang beredar, Jhoni menyebut berbagai tudingan ke mantan Presiden RI keenam tersebut.

Salah satunya, Jhoni menuding bahwa SBY bukanlah pendiri Partai Demokrat.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved