TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kebijakan pemerintah soal industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) menuai banyak protes.
Sebagian protes tersebut mengungkap ketidak setujuan atas pepres yang diteken Presiden Jokowi.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut aturan soal investasi miras.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.
Terima kasih, Wassalamualaikum Wr, Wb,” kata Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Hal ini diumumkan Kepala Negara setelah mendapat berbagai masukan dari tokoh-tokoh agama.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Baca: Jelang Ramadhan, Intip Aktivitas Ngabuburit Seru Tanpa Harus Keluar Rumah
Baca: Jhoni Allen Serang SBY Soal Posisi Ketum di Demokrat, Andi Arief: Sejarah Sering Diputar Balik
Awalnya, pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras).
Produksi miras diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca: Jokowi Teken Perpres Legalitas Miras di Indonesia, Ketua Komisi VI DPRA: Tegas Menolak
Baca: Vaksinasi Massal di Yogyakarta, Jokowi Berharap Dapat Dukung Pariwisata dan Ekonomi Bangkit Kembali
Tuai kritik dan protes
Ketua Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah SAg dengan tegas menyampaika ketidaksetujuannya atas legalitas minuman keras (miras) di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah meneken peraturan presiden (perpres) soal dilegalkannya produksi miras di Indonesia.
"Kita Aceh, tegas menolak Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang legalitas minuman keras di Indonesia," ujar Tgk Irawan Abdullah SAg, Senin (1/3/2021).
Dikatakan Tgk Irawan Abdullah, Aceh adalah Negeri berlandaskan Syariat Islam.
Mengomsumsi miras tersebut cukup banyak mudaratnya dari pada hanya mencari keuntungan.
Baca: Jelang Ramadhan 2021, Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Baca: MUI Desak Pencabutan Perpres Investasi Miras, Habib Rizieq Turut Mengkritik dari Balik Jeruji Besi
Karena, bukan saja menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat seperti gangguan Kamtibmas, tetapi juga dapat merusak moral para pelajar dan generasi muda kita mendatang.
"Kita harus tegas menolak bersama-saama PP investasi miras yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
Mari kita selamatkan generasi kita dan menjauhkannya dari pengaruh miras," kata Tgk Irawan Abdullah.
Menurut Tgk Irawan Abdullah, dalam Islam saja telah diatur bahwa miras dilarang dan Qanun Syariat Islam tentang khamar.