TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jokowi putuskan cabut aturan investasi miras dalam Perpres 10/2021.
Pemerintah memutuskan mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Diberitakan, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Jokowi Izinkan Produksi Minuman Keras Secara Legal
Sebelumnya, pemerintah akan melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan sejumlah syarat tertentu.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan mengenai miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Dalam lampiran tersebut, bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Syarat usaha minuman beralkohol untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut bisa ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Selain minuman beralkohol, aturan ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.
Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.