MUI Desak Pencabutan Perpres Investasi Miras, Habib Rizieq Turut Mengkritik dari Balik Jeruji Besi

Aturan mengenai investasi miras terus menjadi kontroversi publik, HRS buka suara


zoom-inlihat foto
ilustrasi-miras-personel-satgas-yonif-mr-411pdw-kostrad.jpg
Puspen TNI/Puspen TNI
ILUSTRASI MIRAS - Personel Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Makadi berhasil mengamankan 6 Karton (228 botol) Miras ilegal merk Robinson dari mobil Taksi Toyota Inova warna biru yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Eligobel, Jumat (3/1/2020). Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan tentang miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terus menuai kontroversi.

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Pencabutan perlu dilakukan demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, kata Asrorun.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis pada Tribunnews, Selasa (2/3/2021).

Dia menegaskan sikap MUI terhadap miras sudah jelas menolak.

Baca: Polisi Ciduk Perempuan Penjual Miras Online, Posting Foto Cantiknya untuk Promosi di Medsos

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal.
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. (Tribunnews/Herudin)

"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.

Kritik juga disampaikan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dari balik jeruji besi.

"(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan," kata Kuasa Hukum Habin Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/Jeprima)

Aziz juga mengingatkan soal perjuangan FPI yang tegas menolak miras sejak dulu.

Atas komando Habib Rizieq, FPI saat itu yang berjuang melakukan upaya hukum terhadap Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

"FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu," pungkasnya.

Jokowi teken aturan tentang miras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Baca: Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras Oleh Pamannya Karena Iseng, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

Presiden Joko Widodo menegaskan kembali, dirinya akan menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Covid-19.
Presiden Joko Widodo menegaskan kembali, dirinya akan menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Covid-19. (instagram.com/jokowi)

Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.

Hal itu tertuang di Pasal 2 Perpres tersebut pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca: Pemuda 18 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Miras hingga Diancam Akan Dipukuli

Sedangkan, terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres itu.

Berikut bidang usaha soal minuman beralkohol dengan persyaratan tertentu:

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

(TribunnewsWiki.com/Nur, Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021: Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved