TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Artidjo meninggal di usia 72 tahun karena sakit yang dideritanya.
Kepergian Artidjo meninggalkan duka mendalam bagi banyak.
Semasa hidupnya, saat masih menjabat Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang tak ragu memberi vonis berat kepada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Hingga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjuluki Artidjo Alkostar sebagai algojo para koruptor.
"Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli peta kekuatan politik," ujar Mahfud pada akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah 4 koruptor yang pernah mengajukan kasasi ke MA namun hukumannya justru diperberat oleh Artidjo:
Baca: Mantan Hakim MA Artidjo Alkostar Tutup Usia, Mahfud MD Berduka
Baca: Artidjo Alkostar
1. Angelina Sondakh
Pada 2013, MA memutuskan untuk memperbetat hukuman mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Sebelumnya Angelina Sondakh divonis kurungan penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Saat itu MA melalui Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta kepada Angelina Sondakh.
Menurut majelis kasasi saat itu, Angelina Sondakh dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
2. Luthfi Hasan Ishaaq
Pada 2014 lalu, MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.
Saat itu Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan, menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.
Adapun Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Besaran Gaji Sebulan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Baca: Profil Nurdin Abdullah, Gubernur Peraih Penghargaan Antikorupsi tapi Ditangkap KPK Gara-gara Korupsi
3. Anas Urbaningrum
Pada 2015, MA menolak kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.