TRIBUNNEWSWIKI.COM - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Masduki Baidlowi, memberikan tanggapan soal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang mengaku sempat akan dipertemukan dengan Ma'aruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra mengatakan pernah diajak Rahmat, saksi Djoko Tjandra dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), untuk bertemu dengan Ma'aruf Amin.
Hal ini dikatakannya ketika menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perkenalannya dengan Rahmat, Kamis, (25/2/2021).
"Dia (Rahmat) telepon saya, (bilang) 'Pak Joko kita mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja'. Beliau bilang Pak Kiai, panggilannya Abah mau ke Kuala Lumpur, yaitu yang sekarang jadi Wapres kita, mau ke KL," kata Djoko Tjandra.
Namun, Masduki dengan tegas menyatakan bahwa Ma'aruf Amin tidak mempunyai hubungan apa pun dengan Rahmat.
Dia mengatakan Ma'aruf juga tidak pernah bercerita soal adanya rencana pertemuan dengan Djoko Tjandra.
"Enggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada cerita seperti itu. Itu saya nggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira nggak ada hubungannya," kata Masduki, Kamis (25/2/2021), dikutip dari Kompas.
Masduki menyebut Rahmat hanya membawa-bawa nama Ma'aruf Amin.
Sebab, kata dia, Ma'ruf Amin tidak pernah terlibat dengan urusan seperti yang disampaikan saksi.
Baca: Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Divonis 10 Tahun Penjara
Meskipun demikian, di dalam sidang Djoko Tjandra mengatakan bahwa pertemuan tersebut tidak terjadi.
Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya pada November 2020, Rahmat mengaku sering pergi bersama Ma'ruf.
Menurut dia, kedekatan dengan Ma'ruf terjalin selama tiga tahun belakangan.
Rahmat mengatakan pertemuan tersebut masih terjadi setelah Ma'ruf terpilih menjadi wapres, meski tak seintens sebelumnya.
"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," ungkap Rahmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 November 2020, seperti dilansir dari Antara.
Adapun Djoko Tjandra sebelumnya merupakan buronan kasus korupsi terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Baca: Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Djoko Tjandra
Ia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus fatwa MA, Rahmat merupakan pengusaha yang menghubungkan terdakwa lain, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dengan Djoko Tjandra.
MAKI: "King Maker" dalam Kasus Djoko Tjandra adalah penegak hukum jabatan tinggi
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membeberkan, sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra adalah oknum penegak hukum yang masih aktif.
Kendati demikian, Koordinator MAKI Boyamin Saiman enggan menyebut nama di balik sosok tersebut.
"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun kedatangan Boyamin ke KPK dalam rangka menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci kepada lembaga antirasuah tersebut.
Baca: Sosok Koordinator MAKI Boyamin Saiman hingga Temuan Jaksa Pinangki Minta Rp 1,4 T ke Djoko Tjandra
Boyamin sekaligus menagih perkembangan penanganan terkait sosok King Maker yang telah dilaporkan MAKI kepada KPK pada September 2020.
MAKI pun memberikan tenggat waktu bagi KPK untuk mengusut sosok yang masih misterius tersebut.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," ujar Boyamin.
Sosok King Maker muncul dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Saat membacakan vonis terhadap Jaksa Pinangki, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun telah mengakui keberadaan sosok King Maker tersebut.
Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Selidiki Aliran Dana ke Pinangki yang Sempai Dibelikan Mobil BMW
Menurut majelis hakim, keberadaan king maker terbukti berdasarkan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.
Setelah itu, KPK telah berjanji bakal mendalami sosok tersebut.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu Pinangki kemudian mengajukan banding.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Deti Mega Purnamasari/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI Sebut "King Maker" di Kasus Djoko Tjandra Penegak Hukum Jabatan Tinggi" dan"Djoko Tjandra Mengaku Akan Dipertemukan dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres"