Alasan melempar batu
Agustino (23), suami dari seorang ibu yang ditahan mengatakan, alasan istrinya melempar pabrik tembakau itu karena marah dengan bau yang menyengat dari pabrik tersebut.
Akibat bau itu, membuat anak-anaknya kerap sesak napas.
Tak hanya istrinya, warga lainn juga sempat melakukan protes tapi dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.
Hal senada pun dikatakan Mawardi suami dari Hidayah yang mengatakan apa yang dilakukan istrinya adalah rasa kekecewaan dengan 250 kepala keluarga lainnya yang khawatir dengan kesehatan anak mereka.
"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada," katanya Sabtu (20/2/2021).
Baca: Dikira Sampah, Sopir Ini Temukan Mayat Wanita Dibungkus Plastik Hitam dalam Kondisi Terikat
Baca: Wanita Pemburu Hewan Dikecam Keras karena Berpose dengan Jantung Jerapah yang Baru Dibunuhnya
Sementara itu, Suhardi, pemilik pabrik tembakau mengaku telah mendapat izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007.
Bahkan, sambungnya, anggota Dewan Lombok Tengah sempat melakukan sidak ke pabriknya dan tidak mencium bau apa pun.
"Saya heran mengapa kasus ini baru diributkan sekarang. Protes mereka telah terjadi sejak 2006 lalu," kata Suhardi kata Suardi saat ditemui di pabriknya.
Terkait dengan empat ibu rumah tangga yang ditahan karena melakukan perusakan atap pabriknya, Suhardi membenarkan jika ia melaporkanya.
"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan. Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," ujarnya.
Terkait dengan kasus itu, Suhardi juga tidak memberi penjelasan apakah akan mencabut laporannya atau tidak.
Namun, dia hanya mempertanyakan alasan para ibu yang ditahan itu membawa anak mereka ke rutan.
"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya?. Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," ujarnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ibu yang Lempar Atap Pabrik Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan"