Selama semester I tahun 2021, lanjutnya, ditargetkan ada 2,7 juta penerima manfaat Kartu Prakerja.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program Prakerja sebanyak Rp 10 triliun.
Syarat penerima Kartu Prakerja gelombang 12 ini sama dengan sebelumnya, yaitu:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
- Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Wirausaha
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Airlangga juga menjelaskan setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga yang menerima bantuan.
Hal ini dmei pemerataan.
"Penerima Kartu Prakerja dibatasi hanya 2 orang per 1 KK," kata Airlangga.
Informasi itu diterima Kompas.com, lewat undangan konferensi pers yang akan digelar siang ini.
"Nanti yang akan menjadi narasumber utama adalah Pak Menko," kata Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Louisa mengaku tak tahu pasti apa yang akan disampaikan Menko Airlangga.
Keterangan soal program Kartu Prakerja 2021, lanjut Louisa, bisa pula diikuti melalui tayangan langsung di media sosial milik Kartu Prakerja.
Yakni via Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id atau Live YouTube @perekonomianri.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, SerambinNews, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambi dengan judul RESMI Dibuka! Login www.prakerja.go.id, Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 12, Berikut Caranya dan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar, Besaran Insentif, hingga Persyaratannya