Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Polisi Tak Perlu Lakukan Menahanan Jika Tersangka Meminta Maaf

Dalam SE Kapolri soal UU ITE, tersangka dapat bebas dan tak dilakukan penahanan oleh polisi jika tersangka telah meminta maaf.


zoom-inlihat foto
drs-listyo-sigit-prabowo-msi.jpg
Tangkap Layar dari Kanal Youtube Kompas TV
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memberikan keterangannya usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menjadi bahan perbincangan.

Banyak pihak merasa UU ITE mengandung banyak pasal karet yang bisa menjebak seseorang dengan mudah.

Laporan mengenai ketidakadilan penggunaan UU ITE pun kemudian mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menyebut dirinya akan meminta DPR untuk melakukan revisi, apabila benar UU ITE membuat kesalahpahaman.

Terbaru, pemerintah juga berencana menyusun pedoman interpretasi resmi soal UU ITE.

"Pemerintah mengkaji keduanya, pedoman tafsir menjadi acuan bagi aparat penegak hukum agar tidak multitafsir, dan sekaligus pemerintah melakukan kajian untuk revisi UU ITE tersebut," kata Kemenkominfo Johnny G Plate, Jumat (19/2/2021).

Johnny menjelaskan, pemerintah akan menyusun dua tim, yakni tim yang mengkaji penyusunan pedoman interpretasi resmi UU ITE serta tim pengkaji revisi UU ITE.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Polhukam Mahfud MD mengatakan, tim yang dibentuk untuk membahas penyusunan pedoman interpretasi atas UU ITE akan bertugas membuat interpretasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.

Baca: Komentari Wacana Revisi UU ITE, Baiq Nuril : Semoga Tak Ada Lagi Korban Seperti Saya

Baca: Meski Wacana Revisi Tetap Berlanjut, Pemerintah Juga Rencana Buat Pedoman Tafsir UU ITE

"Tim bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, tim tersebut akan dipimpin oleh Johnny dan akan melibatkan kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Sementara itu, Mahfud mengatakan, Pemerintah juga membentuk tim untuk membahas rencana revisi UU ITE menyusul dorongan banyak pihak agar Pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU itu.

"Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi. Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," ujar Mahfud.

Kini Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan UU ITE.

UU ITE 2008
UU ITE 2008 (Kpk.go.id)

Surat Edaran tersebut bernomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Terdapat 11 poin yang merujuk pada menerapan UU ITE di dalam masyarakat.

Salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.

Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

"Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Kapolri dalam SE tersebut.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Komisi III DPR akan memulai fit and proper test calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo pukul 10.00 WIB.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Komisi III DPR akan memulai fit and proper test calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo pukul 10.00 WIB. (Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Ada pun 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE yaitu sebagai berikut.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Baca: Inilah 9 Pasal UU ITE Dianggap Pasal Karet, Kapolri Listyo: Bisa Membuat Polarisasi di Masyarakat

Baca: Jokowi Bisa Tugaskan DPR untuk Revisi UU ITE, YLBHI: Harus Pastikan Bukan Sekedar Retorika Belaka

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved