Komentari Wacana Revisi UU ITE, Baiq Nuril : Semoga Tak Ada Lagi Korban Seperti Saya

Baiq Nuril yang pernah dipidana karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) berharap UU ITE direvisi


zoom-inlihat foto
baiq-nuril-6.jpg
Kompas.com
Baiq Nuril Maknun resmi bebas setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 29/7/2019/


Suatu hari, ia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M. Dalam perbincangan itu, M menceritakan tentang perbuatan asusila yang dilakukan dirinya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat M geram.

Nuril kemudian dilaporkan ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Pada 26 September 2018, MA lewat putusan kasasi menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan karena hakim menilai, Nuril melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Namun, pada 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harap UU ITE Direvisi, Baiq Nuril: Agar Tidak Ada Lagi Korban seperti Saya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved