Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dalam pasal tersebut, Chaterine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat hisap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
(TribunnewsWiki.com/Rakli, Kompas.com/Revi C Rantung, Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catherine Wilson Akui Gemukan Usai Bebas dari Penjara" dan di Tribunnews.com dengan judul "Catherine Wilson Terlihat Lebih Gemuk, Ternyata Selama di Penjara Obati Stres dengan Makan"
KOMENTAR