Jejak Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Dipicu Utang Jatuh Tempo, Berujung Vonis Mati

Henry terbukti membunuh empat orang dari satu keluarga di Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020) dini hari


zoom-inlihat foto
pelaku-ht-memakai-kursi-roda-dalam-proses-reka-adegan-kasus.jpg
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Pelaku HT memakai kursi roda dalam proses reka adegan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjalanan kasus Henry bunuh satu keluarga di Sukoharjo, bermula dari utang berujung vonis hukuman mati.

Henry Taryatmo (41) akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin (15/2/2021).

Henry dinyatakan terbukti membunuh empat orang dari satu keluarga di Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Empat korban tersebut dibunuh tepat di hari jatuh tempo utang Henry yang harus dibayar.

Henry diketahui memiliki utang kepada orang lain dengan besaran sekitar Rp 60 juta.

Salah satu korban berusia 5 tahun

Di hari kejadian, Rabu (19/8/2020) Henry mendatangi rumah rekannya, Suranto (43) di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sekira pukul 01.00 WIB.

Kedatangannya tersebut untuk menyetorkan yang hasil rental mobil korban sebesar Rp 250.000.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku sempat mengobrol dengan Suranto.

Saat itu Henry berniat untuk membunuh korban dan mengambil harta bendanya.

Ia mengambil pisau dapur dan membunuh istri Suranto (43), Sri Handayani (36), menusuknya pada bagian ulu hati, perut bagian kanan dan perut bagian kiri.

Secara bergantin, pelaku kemudian menghabisi Suranto dengan menusuk pada bagian perut dan dada.

Pelaku juga menghabisi kedua anak korban, yakni RR (9) dan DA (5).

Rumah satu keluarga yang dibunuh di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).
Rumah satu keluarga yang dibunuh di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Setelah menghabisi nyawa satu keluarga tersebut, pelaku mengambil sepeda motor Honda Megapro milik korban dan dititipkan di wilayah Kartasura, Sukoharjo.

Ia kembali ke rumah korban dengan menumpang ojek online untuk mengambil mobil Toyota Avanza putih milik korban.

Mobil tersebut kemudian dijual sekitar Rp 82 juta.

Lalu Rp 60 juta di antaranya digunakan untuk membayar utang.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menghilangkan barang bukti dengan membuang baju, dompet, kunci rumah, dan pisau untuk membunuh di daerah Banyudono, Boyolali.

Baca: Viral 5 Guru Pertaruhkan Nyawa Terjang Arus Sungai Demi Antar Tugas Siswa, Tak Ada Akses Internet

Ditemukan di ruangan yang berbeda

Empat mayat korban pembunuhan tersebut ditemukan pada dua hari setelah peristiwa, tepatnya Jumat (21/8/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved