TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program vaksinasi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung hingga bulan Ramadhan atau pada April 2021.
Hal itu menimbulkan pertanyaan terkait boleh tidaknya seseorang yang sedang berpuasa lalu disuntik vaksin.
Dilansir TribunJakarta, Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak menerangkan sejumlah alasan muncul tentang vaksinasi, termasuk alasan medis.
"Kalau siangnya itu kan pro kontra, ada yang bilang itu membatalkan puasa, ada yang bilang tidak karena tujuan medis untuk menjaga kesehatan," kata Rojak melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021).
Rojak menyatakan, secara hukum ibadah, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh membatalkan puasa.
Namun, disisi lain ada yang berpendapat bahwa vaksinasi adalah demi kesehatan.
"Iya kan tidak melalui dua lubang dubur maupun qubul, tetap dari manapun seandainya memasukkan sesuatu ya membatalkan puasa," ujar dia.
"Ya kalau yang membolehkan, karena untuk medis, kan ada yang bilang boleh," tambah Rojak.
Baca: Suka Bikin Ilustrasi Digital? Ini Dia 5 Aplikasi Smartphone yang Wajib Dicoba oleh Pemula
Baca: Sering Alami Berat Badan Naik Tiba-tiba? Ternyata Ini Penyebabnya
Kemudian, Rojak pun memberi saran, supaya vaksinasi Covid-19 tetap digelar pada Bulan Ramadhan, namun dilakukan pada malam hari usai waktu buka puasa.
"Tapi lebih baik menjaga, gitu kan supaya aman, lebih baik di malam hari. Apa lagi kondisi tubuh kan kalau puasa lagi ini, perut kosong bahaya," paparnya.
Rojak menambahkan, MUI Pusat masih membahas perkara vaksinasi di Bulan Ramadhan.
"Iya memang sedang dibahas di MUI," pungkasnya.
Dilansir Kompas.com, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah meminta arahan Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait teknis vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Arahan tersebut untuk memastikan apakah penyuntikan vaksin Covid-19 tetap bisa berjalan, meski para peserta tengah menjalani ibadah puasa.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tangeran Selatan, Tulus Muladiyono mengiyakan hal tersebut, Senin (15/2/2021).
"Iya teknis dari Kemenag, MUI, maupun dari kementrian lain," ujar Tulus.
Baca: Teddy Pardiyana Ternyata Tak Dapat Jatah Warisan Alm Lina, Tapi Nekat Minta Bagian Buat Bintang
Baca: Disebut Bisa Batalkan Puasa, MUI Tangsel Sarankan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan Digelar Malam
Pihaknya sudah mula membahas hal itu karena khawatir target vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, terkendala saat memasuki Ramadhan.
Tulur berujar, penyuntikan vaksin sejatinya tetap harus dilanjutkan jika dilihat dari sisi penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kalau dari segi kesehatan dilihatnya kan komunitasnya harus sampai 70 persen (warga yang divaksin). Itu kan kami akan mengejar," kata Tulus.
"Sedangkan situasi seperti ini gimana kalau misalnya menurut (sisi) spiritual, misalnya dari segi keagamaan," sambungnya.