TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan, Abdul Rojak menyarankan Vaksinasi Covid-19 saat ramadan digelar malam hari setelah waktu buka puasa.
Rojak menyebut, secara hukum ibadah, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh membatalkan puasa.
"Kalau siangnya itu kan pro kontra, ada yang bilang itu membatalkan puasa, ada yang bilang tidak karena tujuan medis untuk menjaga kesehatan," kata Rojak melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/2021), sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.com.
Vaksinasi Covid-19 sendiri diperkirakan masih akan berlangsung sampai Bulan Ramadan atau bertepatan pada April 2021.
Seperti diketahui, umat muslim menjalani ibadah puasa pada Bulan Ramadan.
Hal itu menimbulkan diskusi tersendiri tentang boleh atau tidaknya sesaorang yang berpuasa disuntik vaksin.
Namun, di sisi lain ada yang berpendapat bahwa vaksinasi adalah demi kesehatan.
Baca: Jokowi: Untuk Dapatkan Vaksin Covid-19 Tak Mudah, Indonesia Harus Bersaing dengan Ratusan Negara
"Iya kan tidak melalui dua lubang dubur maupun qubul, tetap dari manapun seandainya memasukkan sesuatu ya membatalkan puasa," ucap Rojak.
"Ya kalau yang membolehkan, karena untuk medis, kan ada yang bilang boleh," imbuhnya.
Rojak pun memberi saran agar vaksinasi Covid-19 tetap digelar pada Bulan Ramadan, namun malam hari setelah waktu buka puasa.
"Tapi lebih baik menjaga, gitu kan supaya aman, lebih baik di malam hari. Apa lagi kondisi tubuh kan kalau puasa lagi ini, perut kosong bahaya," ujarnya.
Lebih lanjut, Rojak mengatakan, MUI Pusat masih membahas perkara vaksinasi di Bulan Ramadan itu.
"Iya memang sedang dibahas di MUI," pungkas Rojak.
Baca: Inilah Calon Peserta Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua dan Jadwal Penyelenggarannya
Sanksi Penolak Vaksin
Warga negara yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi menolak atau tidak mengikuti vaksinasi bisa diberikan sanksi administratif.
Sanksi itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Diteken pada 9 Februari 2021, Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Ada sejumlah pasal baru yang ditambahkan dalam Perpres itu, di antaranya pasal 13A dan pasal 13B.
Pasal 13A berisi tentang sasaran penerima vaksin, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan sanksi yang bisa didapatkan apabila tidak mengikuti vaksinasi.
Berikut bunyi pasalnya:
Baca: Sindikat Vaksin Covid-19 Palsu Terbongkar di China, Isi Vaksin Cuma Air Mineral, Keuntungan Rp 39 M
Pasal 13A: (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan.
Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
(TribunnewsWiki.com/Rakli/Tyo, TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Suntik Vaksin Disebut Batalkan Puasa,MUI Tangsel Saran Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan Digelar Malam"