Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja

GAR Alumni ITB melaporkan Din lantaran menilai eks Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut telah melanggar sejumlah prinsip kepegawaian.


zoom-inlihat foto
ketua-pimpinan-pusat-muhammadiyah-din-syamsudin-memberikan-sambutan.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Din Syamsudin memberikan sambutan saat Sidang Tanwir Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulsel, Sabtu (1/8). Sidang Tanwir membahas pemantapan materi yang akan dibahas dalam sidang Muktamar yang diikuti pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah dan Utusan Wilayah serta memilih 39 calon sebagai pimpinan Muhammadiyah periode 2015-2020 yang akan diajukan dalam Sidang Muktamar Muhammadiyah pada 3-7 Agustus 2015.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kritik-kritik Din Syamsuddin terhadap pemerintah yang picu pelaporan oleh GAR ITB.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

GAR Alumni ITB melaporkan Din lantaran menilai eks Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut telah melanggar sejumlah prinsip kepegawaian.

Berdasarkan halaman pertama surat laporan GAR ITB, Din diduga melakukan sebanyak enam pelanggaran.

Yang pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.

Kedua, Din juga dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah.

Ketiga, Din dianggap telah melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.

Keempat, Din dinilai sebagai pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah.

Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan dan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Berikut rangkuman kritikan-kritikan dan sikap kritis yang disampaikan Din kepada pemerintah hingga akhirnya memicu pelaporan oleh GAR Alumni ITB ke KASN dan BKN.

1. Balas pernyataan Moeldoko soal KAMI yang dianggap mengganggu stabilitas politik

Din Syamsuddin yang saat itu tengah mewakili Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) membalas pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang menilai keberadaan kelompok tersebut mengganggu stabilitas politik nasional.

Din meminta pemerintah lebih terbuka terhadap kritik yang disampaikan semua pihak termasuk KAMI.

Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh publik, yang dalam hal ini penyampaian pendapat di depan umum, merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang diatur di dalam Undang Undang Dasar 1945.

"Apakah kritik dan koreksi KAMI yang menciptakan instabilitas ataukah kebijakan pemeirntah yang tidak bijak, anti-kritik, dan tidak mau mendengar aspirasi rakyat yang justru berandil dalam menciptakan instabilitas itu?" ucap Din pada Jumat (2/10/2020).

Din meminta agar Moeldoko tidak perlu melontarkan pernyataan bernada ancaman dalam menanggapi kritik yang disampaikan KAMI maupun kelompok masyarakat lainnya atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

"Pada era demokrasi modern dewasa ini arogansi kekuasaan, sikap represif dan otoriter sudah ketinggalan zaman. Bagi KAMI semakin mendapat tantangan dan ancaman akan menjadi pelecut untuk tetap beristikamah dalam perjuangan," kata dia.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Koalisi yang digagas oleh Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh itu sebagai gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Koalisi yang digagas oleh Din Syamsuddin dan sejumlah tokoh itu sebagai gerakan moral yang berjuang demi mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera. (Tribunnews/Herudin)

2. Kritik UU Cipta Kerja

Din juga menyebut pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kegaduhan besar di Indonesia.

Pemerintah dan DPR dianggap terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan UU tersebut.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved