Dilaporkan polisi
Kasus mafia jual beli tanah ini kemudian membuat Dino Patti Djalal balik dilaporkan polisi.
Ia dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik karena telah menuding Fredy Kusnadi sebagai dalang mafia tanah.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Tonin Tachta mengatakan, laporan tersebut dibuat Sabtu kemarin pukul 18.00 WIB.
"Iya kemarin Sabtu jam 18-an," ujar Tonin saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (14/2/2021).
Baca: Dino Patti Djalal
Baca: Sertifikat Kertas Tak Akan Berlaku Lagi, Bagaimana Masyarakat yang Akan Melakukan Jual Beli Tanah?
Tonin kemudian mengirim tanda bukti lapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMK. tertanggal 13 Februari 2021.
Adapun dalam surat laporan tersebut, perkara yang dilaporkan adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada Jumat 12 Feebruari 2021.
Terlapor tertulis Dino Patti Djalal dan korban tertulis Fredy Kusnadi.
Dia juga mengirimkan lampiran cuitan Dino Patti Djalal pada akun Twitter @dinopattidjalal yang diduga memuat perkara penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam lampiran tangkapan layar ponsel tersebut, Dino Patti Djalal menulis dalang sindikat mafia tanah yang menipu tanah milik ibu Dino adalah seseorang bernama Fredy Kusnady.
"Untuk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah ibu saya lainnya, dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dr sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini." tulis Dino.
Dino juga menulis ada proses hukum yang janggal dalam perkara mafia tanah yang melibatkan ibunya tersebut.
"Jelas disini ada proses hukum yg tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalanya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan." tulis Dino.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dino Patti Djalal Beberkan Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah"