Viral Video Uang Pecahan Rp 100 Ribu Tidak Dipotong, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Video uang pecahan Rp 100 ribu yang tidak dipotong viral di media sosial pada Sabtu (13/2/2021). Berikut penjelasan Bank Indonesia.


zoom-inlihat foto
uang-sambung.jpg
TikTok @japrifajri via TribunLampung
Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu yang tidak dipotong, viral di media sosial.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video yang beredar di media sosial mendadak viral, yakni memperlihatkan adanya uang kertas pecahan Rp 100.000 bergambar Ir Soekarno dan Muhammad Hatta, Sabtu (13/2/2021).

Dilansir Kompas.com, video tersebut diunggah oleh akun platform video musik TikTok @japrifajri.

"Uangnya ga dipotong dong," tulis Fajri dalam video.

Selain itu, dalam video itu disebutkan bahwa uang kertas terdiri 1 lembar besar yang memuat 4 uang pecahan Rp 100.000.

Uang tersebut berukuran normal dan tidak dipotong atau disebut sebagai uang bersambung.

Video itu telah disukai sebanyak lebih dari 159 ribu kali oleh pengguna TikTok hingga Minggu (14/2/2021).

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia ( BI) Erwin Haryono menjelaskan, uang rupiah yang terdapat dalam video viral merupakan uang rupiah kertas bersambung (uncut notes) Rp 100.000 Tahun Edaran 2016 isi 4 lembar per bilyet.

uncut duit
Tangkapan layar uang bersambung pecahan Rp 100.000


Baca: Mengenal Sosok Din Syamsuddin, Mantan Ketum PP Muhammadiyah yang Dituding Radikal

Uang itu dibenarkan Erwin, memang dikeluarkan oleh pihak BI.

"Uncut notes Rp100.000 TE 2016 isi 4 lembar tersebut dikeluarkan Bank Indonesia pada tanggal 19 Desember 2016 bersamaan dengan pengeluaran 11 pecahan uang rupiah kertas dan logam TE 2016," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca: Makan Cokelat saat Hari Valentine, Ini Batasan Jumlah Konsumsinya dalam Satu Hari

Baca: Jangan Langsung Dibuang, Gunakan Ampas Teh untuk 5 Kebutuhan Rumah Ini

Ketentuan Uncut Notes PBI

Adapun ketentuan mengenai pengeluaran uncut notes Rp100.000 TE 2016 terdapat dalam PBI No. 18/34/PBI/2016.

Selain uncut notes Rp100.000 TE 2016, Bank Indonesia juga mengeluarkan uncut notes untuk pecahan lainnya (Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000).

Diketahui, uncut notes untuk setiap pecahan terdiri dari 2 jenis yakni isi 2 lembar dan isi 4 lembar.

Namun, Erwin mengatakan, untuk peredarannya hanya dcetak dalam jumlah terbatas.

"Uncut notes dicetak dan dikeluarkan secara terbatas oleh Bank Indonesia," ungkap Erwin.

"Sebagai contoh uncut notes Rp 100.000 TE 2016 hanya dicetak sebanyak masing-masing 5.000 set untuk isi 2 lembar dan 4 lembar," imbuhnya.

Erwin menerangkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uncut notes TE 2016, dapat memperoleh di seluruh kantor Bank Indonesia.

Baca: Jangan Nekat Masak Ayam Mentah yang Miliki Ciri-ciri Ini, Sudah Tak Layak Konsumsi

Baca: Terdesak Kebutuhan, PSK Hamil Tua Masih Nekat Jajakan Diri, Pasang Tarif Rp 250 Ribu

Tata Cara Memperoleh Uncut Notes

Dilansir Kompas.com, untuk mendapatkan URK atau uang rupiah khusus, masyarakat dapat langsung datang ke loket kas Kantor BI di seluruh Indonesia.

Wajib membawa KTP asli yang bersangkutan, dan pembelian tidak dapat diwakilkan.

Diketahui, pembelian hanya dapat dilakukan 1 kali untuk setiap pemilik KTP.

Masyarakat juga hanya dapat memilih 1 set URK tahun emisi 2016.

Erwin menegaskan, pelayanan akan memberlakukan prinsip first come, dirst served.

"Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip 'pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu' atau first come, first served berdasarkan sistem antrian, selama persediaan masih ada," terang BI.

Transaksi pun hanya dapat dilakukan secara tunai.

Adapun harga untuk URK tahun emisi 2016 ini adalah sebagai berikut, setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn).

1. Pecahan Rp 100.000, isi 2 lembar Rp 585.000, isi 4 lembar Rp 1.115.000.

2. Pecahan Rp 50.000, isi 2 lembar Rp 375.000, isi 4 lembar Rp 695.000.

3. Pecahan Rp 20.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 399.000.

4. Pecahan Rp 10.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 315.000.

5. Pecahan Rp 5.000, isi 2 lembar Rp 164.000, isi 4 lembar Rp 273.000.

6. Pecahan Rp 2.000, isi 2 lembar Rp 109.600, isi 4 lembar Rp 164.200.

7. Pecahan Rp 1.000, isi 2 lembar Rp 87.800, isi 4 lembar Rp 120.600.

Baca: Pemilik Apotek Sebut Helena Lim adalah Partner Usaha, Polisi Selidiki Kasus Penyalahgunaan Vaksin

Baca: Banyak Mobil Mewah Tak Terpakai di Kemensos, Risma Berniat Lelang Rolls-Royce dan Mercedes

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya, KOMPAS.COM/Retia Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved