TRIBUNNEWSWIKI.COM – TikTok menegaskan jika pihaknya tidak berkaitan dengan aplikasi TikTok Cash.
Aplikasi ini telah diblokir pemerintah karena dinilai memiliki modus seperti investasi bodong.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna.
Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" demikian jelas Tiktok.
Melalui keterangan resminya, TikTok mengatakan bahwa tidak pernah memungut uang dari penggunanya.
Baca: TikTok Cash Diblokir Pemerintah, Dicurigai Tawarkan Investasi Bodong
Baca: Sosok Ini Sebut Keluarga Adit Jayusman Belum Beri Restu Sang Putra Nikah dengan Ayu Ting Ting
“TikTok tidak pernah meminta uang dari Kalian semua ya.
Dan hati-hati dengan maraknya website atau bisnis illegal yang pakai nama TikTok untuk tarik uang kalian,” kata TikTok dalam keterangan unggahan Instagram, Kamis (11/2/2021).
Bahkan TikTok sudah mencoba untuk meghentikan aktivitas ilegal dari aplikasi TikToK Cash yang link-nya tertuju pada apilkasi mereka.
“Tapi tenang, TikTok sudah berusaha tebas hempas satu-satu demi keamanan kalian!” lanjut TikTok.
Seperti diketahui jika aplikasi dan website TikTok Cash telah diblokir oleh pemerintah.
Baca: Mengenal Sosok Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Kena Kasus Narkoba, Sepi Job di Masa Pandemi
Aplikasi yang bernama mirip TikTok ini juga bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing menyebut telah meminta pemerintah untuk memblokir situs TikTok Cash.
Ia mengatakan, kasus TikTok Cash saat ini ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
Tongam menjelaskan aplikasi TikTok Cash memberikan reward anggota selain dengan like dan menonton video di dalam aplikasi ini juga terdapat sistem referal yakni ketika mengajak orang lain bergabung maka akan mendapatkan bonus dari downline.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan.
Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.
Baca: 99 Persen Wilayah di Indonesia Terpapar Covid-19, Masyarakat Umum Bakal Divaksin Mulai April
Baca: PROMO JSM Hanya 4 Hari Alfamart dan Indomaret 11-14 Februari 2021: Potongan Harga Berbagai Produk
Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Mengutip Kompas.com, Rabu (10/2/2021) Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.
Berdasarkan pantauan Kompas.com saat mencoba membuka situs tersebut menemukan situs telah diblokir.
"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.