3. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).
4. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermeterai).
5. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
6. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermeterai).
7. Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon siswa yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.
8. Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk.
9. Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain Pasal 18 – 19, maka untuk persyaratan foto kopi KTP dan KK tidak diperlukan legalisir, untuk Panitia Daerah dan Pusat yang bertugas sebagai Tim Administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut.
Baca: Lowongan Kerja Tenaga Pramubakti Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM RI untuk Lulusan D3 dan S1
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Amarta Karya untuk Lulusan D3/S1, Simak Persyaratan Lengkapnya
Pendaftaran
Pendaftaran calon bintara PK TNI AU dibuka hingga 28 Februari 2021.
Peserta mendaftar di Lanud terdekat atau langsung melakukan registrasi di laman https://diajurit.tni-au.mil.id/register.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran calon bintara PK TNI AU TA 2021, silakan dilihat di https://diajurit.tni-au.mil.id/.
(Tribunnewswiki.com/ Ami)