Dalam cuitannya, Roy Suryo menyebut Abu Janda dibayar menggunakan uang rakyat.
"Dari PENGAKUAN si Abu Janda @permadiaktivis1 ini setidaknya ada 2 FAKTA:
- Komisaris2 BUMN adalah (bagi2 Jabatan) utk yg "Berjuang di TKN"
- "Influencer2 Piaraan" spt Dia & DenSi DIBAYAR (pakai Uang Rakyat)
L-uar B-iasa P-arah / Ugal2an ini kelakuannya ...
Makin AMBYAR," tulis Roy Suryo.
Ditanggapi Refly Harun
Pengakuannya itu pun mendapat respon dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Terkait hal itu, Refly Harun lantas memertanyakan asal uang yang diterima Abu Janda.
Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/2/2021).
"Sumber uang untuk membayar itu dari mana? Apakah uang pribadi atau uang kampanye atau uang negara?," ujar Refly Harun.
Ia pun berpendapat jika sumber uang yang diberikan harus jelas.
"Itu penting dan tentu yang membayar saja yang tahu,"
Menurut Refly, jika yang tersebut milik negara, telah terjadi penyelewengan kekuasaan.
Baca: Dilaporkan Karena Tulisan SARA di Twitter, Abu Janda Bakal Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Baca: Anggota DPR Dedi Mulyadi Sebut Abu Janda ‘Influencer’ Banyak Aksi Kurang Referensi
Selain itu, hal tersebut disebutnya juga telah melanggar peraturan Pemilu.
"Kalau itu menggunakan uang negara maka jelas itu abuse of power," ucap Refly Harun.
"Bahkan dalam perspektif Pemilu sudah jelas itu pelanggaran Pemilu,"
Refly Harun mengatakan, isu ini layak untuk diselidiki lebih lanjut.
Karena itu, Refly Harun berharap DPR mau menyelidiki isu ini.
"Dia mengaku jadi influencer dalam proses Pilpres," ujar Refly. Jadi kalau kita pakai standar tinggi terhadap penyalahgunaan keuangan negara maka kasus ini harusnya menghebohkan,"