Suami Istri di Serang Paksa Anak Saksikan Hubungan Badan Mereka, Korban lalu Dicabuli hingga Hamil

Orang tua di Serang, Banten, tega paksa anak lihat hubungan badan mereka. Ibu diam saja saat anak kandungnya dicabuli suami.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-anak-korban-pelecehan-seksual.jpg
pixabay.com
ILUSTRASI - anak korban pelecehan seksual


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ayah berinisial AY (47) di Serang, Banten, tega cabuli anaknya sendiri.

Sebelum mencabuli, ia sebelumnya meminta sang anak tiri untuk menyaksikan dirinya berhubungan badan dengan istri.

Kala itu, korban masih berumur 15 tahun.

Anak tiri tersebut kemudian dicabuli oleh AY hingga hamil.

Perbuatan keji itu dilakukan AY di rumah kontrakan, di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 2017.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh AY dengan ancaman sehingga sang ibu menurutinya.

"Iya menurut keterangan korban seperti itu (dicabuli). Ibunya hanya menuruti suaminya untuk mengajak anaknya nyaksiin mereka berhubungan," kata Indra saat dihubungi. Kamis (4/2/2021).

Sang ibu tega mengajak anak kandungnya menonton adegan persetubuhannya karena di bawah tekanan AY.

Saat ini, sang ibu belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

Baca: Video Viral Balap Liar di Jember, Berisi Rekaman Pembalap Tabrak Ibu, Anak dan Pengendara Motor Lain

Baca: Ayah Sebar Foto Syur Anak di Medsos, Marah Karena Ditolak Berhubungan Badan

"Faktanya itu bapaknya, ibunya nurut-nurut ajah. Nurut ajah yang ngatur semuanya itu bapaknya," ujar Indra.

Tak puas, pada tahun 2018 AY melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya tanpa sepengetahuan istrinya di kontrakan.

"Hingga korban mengandung dan melahirkan pada pertengahan tahun 2019," ujar Indra.

Indra mengungkapkan, kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada pamannya AB.

Sang paman yang tak terima kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang Kota.

Pada tanggal 4 Januari 2021, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) minta kasus didalami

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten meminta kepolisian untuk terus mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinsial AY kepada anak tirinya.

Ketua LPA Banten Muhammad Uut Lutfi mengatakan, polisi harus mendalami keterlibatan ibu kandung dalam kasus tersebut.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota.

"Hasilnya kasus tersebut saat ini masih dalam pendalaman," kata Lutfi, Jumat (5/2/2021).

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Tribunnews.com)

Lutfi juga mendorong kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan komprehensif agar keterlibatan ibu kandung korban bisa diungkap sesuai fakta.

"Apakah Ibunya menyuruh atau membiarkan anaknya berhubungan dengan suaminya?" ujar Lutfi.

Jika terbukti terlibat, maka ibu kandung dapat dikenai pasal yang sama dengan AY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atau Ibu kandungnya ada upaya mengeksploitasi seksual, maka dapat dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Lutfi.

Dalam kasus ini, menurut polisi, ibu korban pernah mengajak anaknya untuk melihat hubungan badan dia dengan suaminya.

Setelah itu, korban ikut diperkosa oleh orangtuanya.

Baca: Viral Remaja SMP Hamil dan Mengerti Cara Aborsi, Psikolog Singgung Cara Didik Orang Tua

Baca: Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung, Manfaatkan Suasana Sepi Ketika Istri Positif Covid-19

Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, ibu korban mengajak anaknya untuk menyaksikan perbuatan mesum, karena takut terhadap suaminya.

Menurut Indra, ibu korban merelakan anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun dicabuli oleh suaminya, karena terdesak masalah ekonomi.

AY atau ayah tiri korban disebut sudah mapan, sehingga dibutuhkan untuk memenuhi perekonomian keluarga.

Dalam kasus ini, korban kemudian hamil setelah diperkosa oleh ayah tirinya.

Kini, status ibu kandung korban masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan polisi.

"Kita masih periksa sejauh mana keterlibatan ibu kandungnya. Saat ini baru bapaknya yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Indra.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved