TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pengusaha asal Aceh bernama H Zulkarnaini Bintang melaporkan Bupati Aceh Mawardi Ali atas dugaan kasus penipuan.
Zulkarnaini mengaku rugi Rp 5 miliar karena utang Mawardi.
Laporan terhadap Bupati Aceh tersebut dilakukan di Mapolda Aceh oleh pria yang akrab dipanggil Zul Bintang.
Kuasa Hukum Zul Bintang, Hendri Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners mengatakan dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu.
Hal itu diawali saat Mawardi Ali mencalonkan diri menjadi Bupati Aceh Besar.
Menurut Hendri, Mawardi Ali menemui Zul Bintang dan meminta sejumlah uang untuk biaya kampanye.
"Mawardi meminta uang dari klien kami untuk biaya saat kampanye, dengan cara menyakinkan pak Zul akan diberikan proyek," kata Hendri.
Kala itu, Mawardi secara meyakinkan akan memberikan proyek kepada Zul Bintang salah satunya proyek pembangunan gedung olah raga.
Baca: Terjangkit Covid-19, Bupati Sleman Sri Purnomo Tidak Akan Disuntik Vaksin Dosis Kedua
Baca: Bupati Sleman Positif Covid-19, Kemenkes: Kemungkinan Sudah Terpapar saat Disuntik Vaksin
Masih kata Hendri, permintaan uang tak hanya saat masa kampanye.
Setelah terpilih sebagai Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali kembali meminta uang pada Zul Bintang untuk membayar utang pribadinya ke sejumlah pihak.
Hendri mengatakan kliennya memiliki bukti yang sudah diserahkan ke penyidik Polda Aceh.
"Pada Tahun 2019 setelah menang Mawardi Ali kembali meminta sejumlah uang dari klien kami ada beberapa kali dengan meyakinkan akan diberikan proyek pembangunan gedung olah raga, dan proyek lain,"
"Semua transaksi uang dari klien kami ada dengan bukti yang sudah kami serahkan ke Penyidik Polda Aceh," ucapnya.
Sementara itu Bupati Aceh Besar Mawardi Ali saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon mengaku belum mengetahui terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret namanya itu.
"Belum pernah dengar saya masalah itu, nanti coba saya pelajari dulu ya," ujarnya.
Profil Bupati Aceh Besar
Ir. Mawardi Ali merupakan Bupati Aceh Besar yang lahir di Siem, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, 2 Januari 1969.
Dirinya menjabat sebagai Bupati Aceh Besar periode 2017–2022.
Ia menjabat bersama Wakilnya, Husaini A Wahab.
Sebelumnya, Mawardi Ali pernah menjabat sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Fraksi PAN 2 periode yakni 1999–2004 dan 2004–2009 serta Anggota DPRA Fraksi PAN 2 periode yakni 2009–2014 dan 2014–2016.