TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan menarik sertifikat tanah asli mulai tahun ini dan menggantinya dengan sertifikat elektronik atau sertifikat-el.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Dengan demikian, kelak semua sertifikat tanah akan berbentuk sertifikat tanah elektronik.
Kebijakan atau aturan ini ada dalam Pasal 16 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Baca: Semua Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik Mulai Tahun Ini, Digantikan Sertifikat Elektronik
Pada ayat 3 ada pernyataan bahwa "Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".
Namun, penarikan sertifikat lama untuk digantikan dengan sertifikat elektronik dilakukan ketika seseorang dengan sukarela datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Hal ini dipastikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, Selasa (2/2/2021).
"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya "menarik" itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," kata Virgo.
Selain itu, pergantian sertifikat analog menjadi elektronik dilakukan saat seseorang melakukan transaksi jual-beli. Pada saat jual-beli tentu akan dilakukan pendaftaran ke BPN.
Baca: Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia
Oleh karena, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat baru dalam bentuk elektronik.
Ketentuan terkait penggunaan sertifikat elektronik tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca: 2 Sertifikat Tanah Presiden Jokowi Hilang, Begini Kronologinya
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Menaikkan peringkat kemudahan berbisnis
Layanan sertifikat tanah elektronik diyakini dapat menaikkan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha Indonesia di peringkat 40 pada Tahun 2024.
Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama, mengatakan peringkat EoDB ini berkaitan erat dengan registering property.
"Ini ada kaitannya dengan EoDB pada registering property," ujar Dwi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
Saat ini, EoDB Indonesia dalam registering property berada di posisi 106.
Oleh karena itu, perlu upaya pembenahan dalam semua layanan, termasuk sertifikat elektronik.
Selain itu, hal yang melatarbelakangi dari penggunaan sertifikat elektronik adalah untuk efisiensi pendaftaran tanah.
Baca: Berkunjung ke Pontianak, Jokowi Bagikan 760 Sertifikat Program Tanah Objek Reformasi Agraria
Dwi mengatakan, penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses atau output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan.
Dwi menjelaskan pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.
Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.
Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. "Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," ujar Dwi.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Suhaiela Bahfein/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Sertifikat Elektronik, Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa di Level 40" dan "Siap-siap, Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN"