2 Sertifikat Tanah Presiden Jokowi Hilang, Begini Kronologinya

Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah dikabarkan kehilangan dua sertifikat tanah.


zoom-inlihat foto
jokowi-memberikan-keterangan-pers-terkait-rencana-pemindahan-ibu-kota.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah dikabarkan kehilangan dua sertifikat tanah.

Pihak keluarga Jokowi mengaku sudah sekitar setahun mencari keberadaan dua sertifikat tanah itu.

Namun karena sertifikat tanah yang dicari tak kunjung ketemu, pihak keluarga akhirnya memilih untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah baru.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/8/2019), pihak keluarga Jokowi di Solo telah melaporkan kehilangan sertifikat tanah tersebut ke pihak kepolisian guna mendapat sertifikat baru.

“Keluarga sudah berusaha mencari tapi tidak ada. Solusinya seperti itu membuat sertifikat baru. Kita lapor kehilangan ke kepolisian, terus ke Kantor Pertanahan. Prosedur biasa,” kata kakak ipar Jokowi, Haryanto di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019).

Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta, Sekda Pemprov Jabar Resmi Ditahan KPK

Baca: Begini Wajah Kota Lama Semarang Setelah Revitalisasi Tahap 1 Selesai

Haryanto juga menceritakan kronologi hilangnya dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi.

Hal itu bermula ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo dan tinggal di Rumah Dinas Loji Gandrung, di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Ketika tinggal di Rumah Dinas Wali Kota, Jokowi membawa semua berkas penting termasuk sertifikat tanah dari kediamannya di daerah Sumber.

Diketahui, Jokowi kemudian menjabat Wali Kota Solo selama tujuh tahun sebelum akhirnya terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi kemudian pindah rumah dinas ke Jakarta.

Begitupun setelah terpilih menjadi presiden, Jokowi tinggal di Istana Merdeka, Jakarta.

“Masalahnya pindah dari kediaman Sumber ke Loji Gandrung kemudian Jakarta kan angkut-angkut barang. Mungkin ketlisut (tercecer) itu aja. Kita nyari-nyari tidak ada,” terang kakak kandung Iriana Jokowi.

Diketahui, dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang hilang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Kedua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, untuk menerbitkan sertifikat baru pengganti yang hilang harus melalui prosedur, yaitu mengumumkannya melalui media.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Di dalam pengumuman itu sesuai dengan aturan kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya, memberikan kesempatan pihak ketiga mana kala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan,” katanya.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved