TRIBUNNEWSWIKI.COM - Park Yoochun telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada wanita inisial A yakni wanita kedua yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual.
Dilansir Soompi, pengacara A, Lee Eun Ui mengumumkan, Park Yoochun telah membayar 56 juta won atau sekitar $50.000 sebagai ganti rugi kepada A, termasuk bunga penundaan, Rabu (3/2/2021).
Lee Eun Ui mengungkapkan, setelah korban A dirugikan oleh pelecehan seksual oleh Park Yoochun, kliennya mengajukan pengaduan pidana, kemudian dituduh membuat tuduhan palsu dan menderita untuk waktu yang lama.
Ia mengatakan, jaksa penuntut saat itu menyatakan bahwa korban yang mengungkapkan kerugian yang diterimanya adalah tuduhan palsu dan pencemaran nama baik, namun pengadilan menyatakan bahwa korban A yang tiba-tiba menjadi terdakwa tidak bersalah.
Lee Eun Ui menyampaikan, kliennya bahkan tidak diberi kesempatan untuk mencari keputusan dari pengadilan atas kerugian yang diterimanya, serta kekerasan seksual karena jaksa tidak membuat dakwaan.
Ia juga menganggap pengadilan melakukan perlakuan tidak adil terhadap kliennya.
"Namun, setelah menyaksikan pemeriksaan para saksi termasuk banyak orang yang terlibat, seperti korban A dan Park Yoochun, semua juri memutuskan bahwa korban A tidak bersalah," kata Lee Eun Ui.
"Dalam persidangan pertama, kedua, dan ketiga, yang melihat putusan ini dan catatan investigasi, pengadilan juga mengakui perlakuan tidak adil terhadap korban A," imbuhnya.
Baca: Sowoon GFRIEND Tuai Kecaman setelah Unggah Foto Kontroversial, Agensi Rilis Permintaan Maaf
Ia mengatakan, untungnya kliennya tersebut tidak dituduh, akan tetapi penderitaan yang dialaminya sementara itu tidak bisa diungkapkan dengan kaya-kata.
"Jaksa penuntut pada saat itu mengajukan dakwaan yang tidak masuk akal tentang korban A dan meminta surat penahanan praperadilan," ujar Lee Eun Ui.
"Dia dengan cemas menjalani investigasi sebagai tertuduh, bukan sebagai korban, dan pada hari permintaan surat penahanan praperadilan, korban harus ditahan di pusat penahanan untuk pertama kalinya dalam hidupnya, dari pagi hingga hampir tengah malam," imbuhnya.
"Ketika diputuskan bahwa surat penahanan praperadilan ditolak," tambahnya lagi.
Lee Eun Ui menegaskan, kliennya kemudian diadili tanpa ditahan, tetapi selama itu korban harus hidup sebagai terdakwa, bukan sebagai korban.
"Dari tanggal persidangan hingga persidangan, ruang sidang selalu penuh dengan orang," tandasnya.
"Di atas ketidakadilan dan kegelisahan korban A standing trial sebagai terdakwa, korban A harus mengalami jenis kecemasan dan tekanan lain di ruang sidang yang dipadati oleh puluhan fans Park Yoochun," ujarnya.
Ia mengaku, jika tidak ada banyak aktivis dari organisasi perempuan di ruang sidang, akan sangat sulit bagi kliennya dan pengacaranya untuk bertahan di masa itu.
Baca: Lagu Dynamite BTS Naik di Tangga Lagu Global 200 Billboard dan Outfits yang Dipakai Dilelang
Namun, pada hari-hari yang mencemaskan itu, kata Lee Eun Ui, informasi pribadi korban tersebar secara online dan dia mengalami pelanggaran tambahan karena kliennya dihina dan dicemarkan nama baiknya.
Menurutnya, kliennya bahkan sampai sekarang masih mengalami luka sekunder tersebut.
Lee Eun Ui menambahkan, kliennya tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap Park Yoochun.
"Meski pengadilan tidak memiliki kesempatan untuk menilai kerugian yang diterima oleh kliennya sebagai kejahatan, setidaknya mengakui hal tersebut sebagai tindakan ilegal menurut undang-undang acara perdata," pungkasnya.