Mantan Pegawai Bank di Majalengka Edarkan Uang Palsu hingga ke Kalimantan, Setahun Sebar Rp 600 Juta

Mantan pegawai bank Majalengka jadi pengedar uang palsu, sebarkan Rp 600 juta ke Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, hingga Kalimantan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-palsu.jpg
Istimewa
Ilutsrasi peredaran uang palsu


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan pegawai bank di Kabupaten Majalengka nekat menyebarkan uang palsu sebanyak Rp 600 juta.

Pelaku berinisial AA (43) merupakan warga Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Ia dulunya bekerja sebagai analis kredit di salah satu bank selama kurang lebih tiga tahun.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019.

AA mengedarkan uang palsu sampai ke luar daerah, bahkan luar pulau.

"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021).

Sementara, dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Yakni, sebanyak 171 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.

"Tersangka hingga diamankan polisi diperkirakan sudah mengedarkan uang sebesar Rp. 600.000.000," terang dia.

Baca: 8 Mata Uang Paling Unik di Dunia, Ada Koin Mutiara Air Tawar hingga Uang Pecahan 500 Miliar

Baca: Waspada Uang Palsu, Simak Ciri-ciri Keaslian Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dari BI

Masih disampaikan dia, setelah melakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.

Mereka yakni bernama Arno, Sapto dan Wahyu.

Ketiganya, merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.

"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," ucapnya.

Dari kediaman tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 202 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan 500 euro palsu, 1 lembar uang pecahan 500 real Brazil palsu, 1 lembar uang kuno seratus ribu.

Hasil pemeriksaan pelaku kini dijerat pasal 36 dan pasal 37 Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 dan 245 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," ujarnya.

Sindikat uang palsu warung

Sebanyak 6 orang pengedar uang palsu dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat.

Keenam orang tersebut merupakan sindikat dan mengedarkan uang palsu di warung.

Barang bukti 106 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 berhasil diamankan dari pelaku.

ilustrasi uang palsu
Ilutsrasi peredaran uang palsu




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved