
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah isi aturan gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan Gubernur Ganjar Pranowo.
Aturan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.
Berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Dikutip dari SE tersebut, berikut aturan lengkap tentang gerakan "Jateng di Rumah Saja":
Aturan lengkap gerakan "Jateng di Rumah Saja"
1. Dilaksanakan secara serentak pada Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
2. Dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
3. Penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dll).

Edaran tersebut juga menjelaskan tenatang adanya imbauan untuk tempat-tempat keramaian tutup pada 6-7 Februari 2021 2021.
Sebagai informasi, gerakan ini dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan menetapkan tanggal 6-7 Februari untuk menjalankan gerakan 'Jateng Di Rumah Saja'.
-
Minimalisir Mobilitas dan Kontak Fisik, Lakukan Tips Berikut untuk Belanja Anti Ribet
-
Vaksin AstraZeneca Sudah Digunakan di Jawa Timur, Didistribusikan ke Enam Provinsi Lain
-
Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 di Media Sosial, Ini Penjelasan Satgas
-
Pemuka Agama di Jatim Jadi yang Pertama Coba Vaksin AstraZeneca, Pemerintah Distribusi ke 7 Provinsi
-
Sejumlah Fakta All England 2021, dari Rekor Baru hingga Kontroversi yang Muncul