Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
- transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
- perdagangan internasional
- pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
- kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
- transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
- transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang
Baca: Viral Pasar Muamalah di Depok Transaksi Pakai Uang Dirham dan Dinar, Lurah Angkat Bicara
Baca: Viral Nenek Diarak Warga setelah Copet Rp 100 Ribu, Berakhir Tak Ditahan Polisi karena Ini
Sebelumnya, Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu, dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky menyebut pendiri pasar muamalah tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata dia.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Pelanggaran UU Mata Uang dalam Kasus Pasar Muamalah Depok. . ."