TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria positif Covid-19 ditangkap karena kasus narkoba, aparat kepolisian Sat Reskoba Polres Lamongan Jawa Timur auto mundur.
Pria yang ternyata pengedar dan pengguna sabu-sabu ini adalah Bagus Pranoto (33) yang tak lain anggota Satpol PP Lamongan.
Petugas menggerebek tersangka di rumahnya di Jalan Soewoko No,143 RT. 003 RW. 003 Kel Sidoharjo kec. Lamongan Kab. Lamongan.
Saat ditangkap Bagus ternyata sedang isolasi mandiri karena positif virus corona atau Covid-19.
Dia baru mengaku Covid-19 setelah dibekuk di kamar dan diborgol petugas.
AKP Akhmad Khusen selaku Kasat Reskoba Lamongan, Rabu (3/1/2021), mengatakan dia bersama 6 anggotanya langsung mundur.
"Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan diborgol, " kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id, Rabu (3/1/2021).
"Ya kita hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha piye, setelah biborgol baru mengaku kalau ia positif Covid -19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab. Awak dewe girap - girap, "ungkap Khusen.
Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berfikir terkait kemungkinan tersangka terjangkit Covid -19.
Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran.
Baca: 24 Lokasi Layanan Rapid Test Antigen COVID-19 yang Disediakan Lion Air Group
Baca: Kolam Pemandian Air Panas di Jepang Ini Diklaim Bisa Kurangi Infeksi COVID-19 hingga 90 Persen
Menurut Khusen kejadian ini sekaligus menjadi perhatian semua anggota dimasa Pandemi Covid -19.
" Tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi, " katanya.
Enam anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.
Ditanya mekanisme pemeriksaan terhadap tersangka setelah diketahui pasti positif Covid -19, Khusen mengungkapkan, akan dilakukan dengan video Cmcall.
Kalau pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka, termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.
Saat digeledah, diketemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menunggu ambulance 1 jam
Mengetahui tersangka ternyata positif Covid-19, maka para polisi ini langsung menjaga jarak.
Mereka sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulance untuk menjemput tersangka, Bagus.