TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikabarkan akan diberlakukan secara nasional mulai Maret 2021.
Pemberlakuan tilang elektronik ditujukan untuk menegakkan aturan dalam berlalu lintas.
Dikutip dari Antara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik dalam bidang lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono kemudian menanggapinya dengan membentuk Satgas ETLE nasional yang akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan ETLE secara nasional.
Pada tahap awal, ETLE nasional rencananya akan diluncurkan di tiga Polda dan empat Polresta.
Tiga Polda itu adalah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Sementara itu, empat Polresta tersebut adalah Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
Korlantas Polri bakal menyiapkan sebanyak 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Baca: Respons Warga Terhadap Penerapan Sanksi Tilang Elektronik : Lebih Menakutkan
Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.
Istiono juga mengatakan nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia, dengan dukungan dari pemerintah daerah.
“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Istiono.
Untuk diketahui, ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Baca: Daftar Daerah yang Telah Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Termasuk Jawa Tengah dan DIY
Daftar daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda DIY sudah memulai mengoperasikan tilang elektronik sejak akhir 2020 lalu, tepatnya pada bulan September.
Sebagai tahap awal Ditlantas mengoperasikan empat kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik, di antaranya simpan empat Condongcatur, Sleman, simpang Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan simpang Ketandan Bantul.
Hanya saja, tilang elektronik ini belum sepenuhnya diberlakukan di wilayah tersebut. Dirlantas Polda DIY AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, untuk saat ini tahapan masih sekadar teguran saja belum ada penindakan.
“Kondisinya masih pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kami belum melakukan penindakan. Hanya memberikan pemberitahuan kepada pengendara jika sudah melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Iwan kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Baca: Tilang Polisi Dihilangkan, Pengamat Sebut Bisa Menghindari Praktik Penyimpangan Uang