Gantikan Ayah Kendarai Mobil dan Tabrak 8 Pemotor, Remaja 14 Tahun Terancam Penjara Maksimal 5 tahun

EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


zoom-inlihat foto
bocah-14-tahun-sopiri-mobil-tabrak-8-motor.jpg
Istimewa
Barang bukti kecelakaan mobil yang dikendarai bocah 14 tahun asal Klaten, yang tabrak 8 motor di depan RSPAU Hardjolukito pukul 18.30, Rabu (27/01/2021).


Sesampainya di perempatan blok O, lampu APILL menyala merah, diduga tak dapat mengendalikan kendaraannya bocah 14 tahun itu langsung menabrak tiga motor yang ada di depannya.

Ketiga motor itu yakni, Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.

Baca: Jangan Sembarangan saat Menolong Orang Kecelakaan, Salah Dikit Bisa Dipenjara, Ini Undang Undangnya

Baca: Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar, Mobil LazisMu Enrekang Alami Kecelakaan

Tak hanya sampai disitu, akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga 4 motor lainnya.

"Saat kejadian pengemudi Picanto tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," ujarnya.

Akibat kecelakaan itu, sebagian besar motor korban mengalami kerusakan dan ringsek bagian depan dan belakang.

Sedangkan, mobil yang dikemudikan EHS mengalami kerusakan di bagian depan ringsek.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut Kia Picanto Tabrak 8 Motor di Bantul, Anak 14 Tahun Jadi Tersangka"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved