Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih yang digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak mempunyai ijin edar.
Kasus masker ilegal ini bermula dari informasi masyarakat.
Yakni tentang di satu rumah tersebut terjadi praktik kegiatan transaksi kosmetik yang tidak mempunyai izin edar.
Mendapatkan laporan tersebut, akhirnya pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence dilakukan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin,” kata dia.
Dalam penggerebekan tersebut didapatkan barang bukti berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.
Dikutip dari Wartakota, ,odus operandi tersangka CS adalah mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Untuk diketahui, apabila masker tersebut digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya lantara tak ada izin edar dan khasiatnya.
“Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini,” tegasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Wartakota)
Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Waspada Peredaran Masker Wajah Palsu, Ini Tips Cara Membedakan dengan yang Asli