TRIBUNNEWSWIKI.COM - Insiden jenazah pasien Covid-19 tertukar terjadi di Kota Malang.
Hal itu kemudian berujung pada pemukulan oleh keluarga jenazah terhadap petugas pemakaman.
Alfa, relawan pemakaman jenazah Covid-9 dipukul hingga pingsan oleh anggota keluarga pasien meninggal.
Akibatnya, Alfa harus dilarikan ke rumah sakit.
Pemukulan itu dilakukan oleh dua orang berinisial MNH (21) dan BHO (24).
Keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Diketahui, MNH ialah anak dari jenazah pasien Covid-19 yang tertukar.
Sedangkan BHO merupakan sepupu MNH.
"Kita sudah tabayyun dan kita juga sudah mengecek peristiwa yang sebenarnya. Jadi memang ada peristiwa awal yang menyebabkan terjadinya kejadian 170 (Pasal 170 KUHP)," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/1/2021).
Kronologi
Koordinator Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Malang Dhana Setiawan menjelaskan, mulanya ada enam jenazah pasien Covid-19 di RSSA Malang yang harus dimakamkan.
Saat itu petugas di lapangan mendahulukan jenazah nomor antrean 5.
Sebab, lokasi pemakaman jenazah nomor antrean 5 sama dengan jenazah nomor 3 yakni di TPU Sukun.
Namun, hal itu membuat keluarga jenazah bernomor antrean 4 tidak terima lantaran antreannya diundur.
"Jenazah atas nama W ini memiliki antrean nomor 4 setelah pemakaman di Kedungkandang, Karangbesuki, Sukun.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta: Klaster Keluarga Bermunculan & Ada Usul Lockdown
Baca: 3 Pemuda Tabrak Ambulans Pengangkut Jenazah Covid-19 yang Dikawal Polisi, Diduga Sedang Mabuk
Namun, diundur menjadi antrean nomor 5 karena tim pemakaman akan menyelesaikan terlebih dahulu pemakaman jenazah di wilayah Sukun," ujar Dhana.
"Lantaran tidak sabar menunggu, pihak keluarga W sempat adu mulut dengan anggota pemakaman yakni Tri Erwanto dan Alfa," kata dia.
Keluarga jenazah pasien Covid-19 nomor antrean 4 pun sempat bersitegang dengan petugas hingga ditengahi oleh seorang Bhabinkamtibmas.
Petugas lalu bergegas membawa peti jenazah pasien tersebut untuk dimakamkan di TPU Kasin.
Petugas tidak menyadari jika peti jenazah yang terbawa adalah peti nomor 6 dan bukan nomor 4.