Atas perbuatannya, para pelaku terancam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak.
Baca: Pamit ke Rumah Teman, Orang Tua Korban Perundungan di Solo: Perasaan Saya Kacau Balau
Baca: Tak Ingin Ibunya Tahu, Bocah Korban Perundungan Sempat Minta agar Videonya yang Viral Dihapus
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan yang dilakukan di sebuah hotel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar di media sosial, tampak terlihat seorang perempuan berbaju biru menganiaya seorang perempuan berbaju hitam.
Saat dianiaya, perempuan itu tidak melawan, dan hanya berusaha melindungi wajahnya dari pukulan dan tendangan dari pelaku.
Selain itu, dalam video itu juga terlihat seorang perempuan lainnya.
Namun, ia sama sekali tak merelainya. Sementara, seorang lainnya berusaha merekam aksi tersebut.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Perundungan di Banjarmasin Ternyata 4 Orang, 1 di Antaranya Laki-laki"