TRIBUNNEWSWIKI.COM - Begini tanggapan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap gugatan Tommy Soeharto.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) digugat Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait penggusuran aset tanah dan properti untuk proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari).
Gugatan ini dilayangkan Tommy melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo (cq) Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari sebagai pihak tergugat II.
Sementara pihak tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Chairman Humpuss Group tersebut juga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.
Selain menggugat pemerintah, Tommy juga menggugat Stella Elvire Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, badan usaha jalan tol (BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.
Sedangkan Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia juga menjadi pihak Turut Tergugat.
Tommy menilai perhitungan nilai ganti rugi obyek berdasarkan penilaian yang dihitung Tergugat I sebagaimana yang tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat hukum.
Obyek tersebut yakni berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, beserta sarana pelengkap dan tanah milik seluas 922 meter persegi.
Oleh karenanya, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V sebesar Rp 56.670.500.000.
Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian PUPR mengklaim mekanisme penggantian nilai tanah dan bangunan sudah sesuai dengan regulasi.
Regulasi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami menetapkan penggantian tersebut juga berdasarkan hasil penilaian (appraisal) tim penilai KJPP," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja kepada Kompas.com, Kamis (28/01/2021).
Meski demikian, Endra menganggap langkah hukum yang dilakukan Tommy adalah hal yang wajar.
Maka, Kementerian PUPR akan menghadapi gugatan ini sambil mengikuti proses hukum, dan menunggu putusan final Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menunggu, karena salinan gugatan perkaranya saja belum kami terima hingga saat ini. Kami tahu dari berita-berita media online," imbuh Endra.
Lebih jauh Endra menjelaskan, Kementerian PUPR mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Tol Desari.
Jalan bebas hambatan berbayar ini cukup vital dalam melengkapi sistem jaringan Jalan Tol Metropolitan di Jabodetabek.
Setelah Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol Dalam Kota, dipandang perlu untuk membangun Tol Desari sebagai penghubung wilayah selatan menuju tengah Metropolitan.