"Perasaan kami ya cukup lega, meskipun sepertinya harus diangkat ke media dulu baru ditanggapi," ungkap Anisa.
Menurut Anisa, penyiksaan hewan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
"Yang seharusnya tanpa ada pelaporan, pihak kepolisian wajib menindaklanjuti kasus penyiksaan hewan," ujarnya.
Lebih lanjut Anisa berharap, pemerintah ikut memberi perhatian mengenai kasus ini.
"Harapan kami semua pihak terkait ikut turun tangan menindaki ini, bukan hanya polisi saja, tapi juga Kementerian Pertanian untuk turut serta menutup RPH (Rumah Penjagalan Hewan) dan lapak penjual daging anjing dan kucing."
"Karena banyak aturan dari kementerian, dan juga KUHP yang dilanggar oleh praktik penjualan daging anjing dan kucing," ungkap Anisa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Jagal Kucing di Medan Terbongkar, Pecinta Satwa: Bukan Rahasia, Masyarakat Takut Bersuara
dan di tribun-medan.com dengan judul Viral Rumah Jagal Kucing di Medan, Warga Sebut Daging Dijual untuk Dimakan
(TribunnewsWiki.com/nr, Tribunnews/Tribun Medan/vic)